Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
BKSDA Bengkulu Lepas 56 Burung Dilindungi di Kawasan TNBBS
Rabu, 1 April 2020 17:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 56 ekor burung dilindungi dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), LHK Bengkulu, di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Selasa (31/03).
Jenis burung tersebut, di antaranya Cica Daun Dahi Emas 3 ekor, Cica Daun Kecil 1 ekor, Cica Daun Besar 13 ekor, Tangkaruli Sumatera 2 ekor, Takur Api 8 ekor, Serindit Melayu 17 ekor, Betet Ekor Panjang 6 ekor, dan Ekek Layongan 1 ekor.
Selain itu, ada pula burung yang tidak dilindungi, yakni Cica Kopi Melayu 1 ekor, Brinji Gunung 1 ekor, dan Kacembang Gadung 3 ekor.
Baca juga : Timur Tengah Memanas, Garuda Hindari Kawasan Udara Iran
Plt Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto mengatakan, dalam situasi penanggulangan Covid-19, kesejahteraan satwa untuk layak hidup bebas di alam, jangan sampai terlupakan, dengan tetap menerapkan standar yang dianjurkan pemerintah.
Lebih lanjut, Ismanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan kajian terlebih dahulu untuk lokasi pelepasliaran di TNBBS ini.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi adalah ketersedian pakan, air dan pelindung, serta keamanan dari jangkauan manusia.
Baca juga : Besok, Tira Persikabo Tarung Lawan Persib Bandung di Pakansari
“Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi kawasan hutan, burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji, juga mengendalikan serangga yang menjadi hama, dan nilai eksistensi lainnya,” ungkap Ismanto dalam keterang tertulisnya, Rabu (1/04).
Beberapa satwa burung tersebut, telah menjalani proses rehabilitasi di Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) Lampung, yang merupakan hasil sitaan.
Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menjelaskan, maraknya perdagangan satwa ilegal memerlukan pemantauan intensif.
Baca juga : Pengemudi Taksi Online di Malaysia Tuntut Dilindungi UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan data sampai Februari 2020, sedikitnya sekitar 19.175 ekor burung berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan KPH Gunung Rajabasa, Taman Nasional Way Kambas, Tahura Wan Abdul Rahman, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
“Kegiatan ini merupakan keseriusan kita semua untuk menjaga kelestarian satwa liar, dan keseimbangan ekosistem, dengan dukungan para pemangku kepentingan,” terang Donal.
Turut terlibat juga dalam kegiatan ini antara lain ,BBTNBBS, SKW Lampung BKSDA Bengkulu dan mitra diantaranya Jakarta Animal Aid Network (JAAN), RPU-YABI dan WCS. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya