Dark/Light Mode

Dirjen BC Tindak 406 Kasus Tekstil Ilegal

Rabu, 1 April 2020 22:14 WIB
Ilustrasi tekstil ilegal diamankan Bea dan cukai di pelabuhan
Ilustrasi tekstil ilegal diamankan Bea dan cukai di pelabuhan

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi akat bicara terkait tudingan keterlibatan Bea dan Cukai dalam masalah tekstil ilegal. 

“Itu tidak benar. Penindakan ekstil illegal terus dilakukan tanpa tembang pilih,” ujar Heru. 

Baca juga : Agen : Belum Ada Yang Serius Dekati Martinez

Ia mengungkapkan, hingga September 2019, pihaknya telah menindak sebanyak 406 penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT), dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp 138,11 miliar.

Namun, Heru tak menampik bila ada dugaan penyelundupan di tahun ini.Menurutnya, modus penyelundupan TPT sama seperti cara penyelundupan barang lain. 

Baca juga : Menhan Prabowo : Tidak Mudik Cara Bela Negara

“Bisa jenisnya dikaburkan atau jumlahnya dikelabui,” ujar Heru saat dihubungi wartawan di Jakarta,, Rabu (1/04).

Heru menambahkan, penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai terhadap pelaku penyelundupan bisa berbentuk fiskal, diteruskan ke pengadilan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. 

Baca juga : Berita Duka, Dirjen Kemenperin dan Staf Khusus Menperin Meninggal

“Misalnya, dia kena denda, bayar, nanti izinnya juga bisa dicabut. Kedua, kami akan cek administrasi pajaknya, terutama SPT (surat pemberitahuan, Red). Misalnya, dari investigasi lanjutan tidak taat pajak, akan kami blokir,” tandasnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.