Dark/Light Mode

Tangkal Radikalisme Di Kampus

Menteri Ristek Bikin Unit Pembinaan Ideologi Bangsa

Rabu, 6 Februari 2019 07:06 WIB
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir (tengah berbatik) dalam acara penebitan  Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus. (Foto : ristekdikti.go.id)
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir (tengah berbatik) dalam acara penebitan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus. (Foto : ristekdikti.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Ideologi Bangsa (UKM PIB) di dalam universitas. Semua biaya operasional unit ideologi akan ditanggung pemerintah.

Pembentukan unit ini untuk mencegah paham radikalisme dan ekstrimisme di kampus. Sedangkan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), seperti HMI, GMNI, PMKRI, PMII, dan GMKI dilarang berdiri di dalam kampus. Mereka harus bergabung dengan UKM PIB.

Hal itu dikatakan Menristekdikti Mohamad Nasir saat sosialisasi kepada organisasi kampus terkait Peraturan Men- teri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Kantor Kemristekdikti Jakarta, kemarin.

Baca juga : Percepat Dong Izin Untuk Kapal Tangkap

Nasir menjelaskan, organisasi eksternal seperti HMI, GMNI, PMKRI, PMII dan GMKI memang tidak boleh melakukan kegiatan di dalam kampus. Pihak kampus akan memfasilitasi dan memberi ruang bagi kelima organisasi tersebut, asalkan mereka masuk ke dalam UKM PIB yang diatur oleh rektorat.

Kepengurusan UKM PIB merupakan perwakilan dari lima organisasi ekternal tersebut. Tujuannya, supaya wawasan bela negara bisa tertanam bagi masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa. “Kalau mau masuk di kampus, maka OKP ekstrenal menjadi satu untuk mengawal idelogi bangsa,” kata Nasir.

Kendati anggota OKP bisa menyampaikan gagasan kebangsaannya lewat UKM PIB, namun komisariat OKP tetap tidak boleh berdiri di dalam kampus. “Komisariat OKP tidak boleh berdiri di kampus. Yang kami buka, ada satu organisasi yang dibentuk rektor, yang keanggotaannya dari mahasiswa ekstra,” ujarnya.

Baca juga : Pendidikan Di Kampus Wajib Sejalan Dengan Perkembangan Zaman

Nasir menjelaskan, kegiatan UKM PIB akan difokuskan pada sosialisasi yakni NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Sebabnya, perguruan tinggi empat pilar, di Indonesia sedang dihadapkan pada masalah radikalisme dan ekstrimisme.

“Empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila sebagai ideologi negara UUD 45 sebagai dasar negara, NKRI semboyan kita sebagai negara kesatuan dan bhinneka tunggal Ika, ini harus implementasikan kepada anak bangsa mahasiswa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nasir berharap kolaborasi antar organisasi ekstra mahasiswa dapat menguatkan wawasan kebangsaan. Adapun pengawasan dan pendanaan berada di bawah tanggung jawab rektor atau pimpinan perguruan tinggi. “Jangan sampai ada mahasiswa tidak mau menerima tentang kebangsaan,” tegas dia.

Baca juga : Kinerja Menteri Amran Bikin DPR & DPD Bangga

UKM PIB, kata Nasir, dapat menjadi jalan tengah bagi organisasi ekstra kampus, untuk berkegiatan di dalam kampus, sepanjang kegiatan tersebut, berkaitan dengan tema PIB. Bahkan, akan disediakan anggaran pembinaan ideologi bangsa di dalam kampus melalui UKM PIB tersebut.

Sementara, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti Ismunandar mengatakan, sosialiasi Permenristekdikti 55/2018 terus dilakukan ke berbagai perguruan tinggi. Upaya itu salah satunya di- lakukan dengan cara mengundang wakil rektor perguruan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)  “Sosialisasi juga tidak hanya lewat rakernas. Kami sampaikan di website, di lembaga layanan PT di daerah,” jelas Ismunandar. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.