Dark/Light Mode

Izin Dicabut dan Denda Rp 100 Juta

Nggak Ada Ampun Bagi Usaha Yang Langgar PSBB

Minggu, 26 April 2020 05:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa PSBB hingga 22 Mei, Rabu (22/4). (Foto: Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa PSBB hingga 22 Mei, Rabu (22/4). (Foto: Pemprov DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Jakarta dimulai Jumat 24 April hingga 22 Mei 2020. Perusahaan yang ketahuan melanggar PSBB tak akan diberi ampun. Usahanya akan ditutup, izinnya dicabut.  

Penerapan sanksi mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.

 "Kami sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan penindakan mengawal PSBB tahap kedua ini untuk optimalisasi pencegahan penularan  Covid-19. Harus diingat, bagi yang melanggar sebetulnya ada sanksi pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. Kita akan mulai terapkan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta.

Pemprov DKI akan mencabut yang tetap nekat beroperasi. Kecuali, 11 sektor yang dikecualikan pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Sebelas sektor itu adalah: kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi,  pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Arifin telah menginstruksikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepala Satpol PP di lima wilayah kota dan satu kabupaten untuk menyiapkan rencana aksi penindakan selama PSBB tahap kedua ini.

Baca juga : Kemenhub Minta Anies Sanksi Perusahaan Yang Langgar PSBB

"Pada PSBB tahap kedua atau lanjutan ini, jenis atau sektor usaha yang diketahui membandel karena tetap menjalankan aktivitas usahanya bakal terancam pencabutan izin usaha hingga penutupan secara permanen," tegas Arifin.

Sebenarnya pada penerapan PSBB tahap pertama, 10 April hingga 23 April 2020, banyak pihak melanggar aturan.  Tempat usaha yang tidak dikecualikan, masih pada buka. 

Pada PSBB tahap pertama, pelanggar hanya disuruh tutup dan diberi teguran. Belum ada sanksi. Tapi PSBB tahap kedua   akan ada sanksi tegas bagi tempat usaha yang dilarang, tapi masih nekat buka. PSBB tahap kedua mulai Jumat 24 April hingga 22 Mei 2020. 

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengakui, masih banyak usaha yang tak dikecualikan, tetap buka pada penerapan PSBB tahap pertama. 

 "Sejauh ini perusahaan besar sudah banyak yang nurut. Hanya ada bidang usaha yang kecil masih membandel. Giliran kita datangi, mereka tutup. Tapi begitu kita geser (pergi), mereka buka lagi. Tindakan tegas mulai dilakukan tahap kedua ini," tandas Bernard.

Pihaknya akan mengerahkan 870 petugas yang bakal disebar ke seluruh wilayah Jakarta Pusat. Para petugas tidak hanya memberikan peringatan, tapi juga   memberikan tindakan dan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar, baik pedagang maupun perkantoran.

Baca juga : Ini Syarat dalam Permenkes bagi Daerah yang Mau Tetapkan PSBB

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mencatat, pihaknya telah menutup sementara 71 perusahaan yang melanggar PSBB tahap pertama. Perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota. Rinciannya, 12 di Jakarta Pusat, 17 di Jakarta Barat, 16 di Jakarta Utara, 3 di Jakarta Timur, dan 23 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 431 yang diberi peringatan. Ini sudah termasuk 355 perusahaan  jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB. Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Sedangkan 76 ada perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan atau seharusnya tutup, namun memiliki izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga   tetap melakukan kegiatan usahanya. Tapi karena masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, ini juga telah diberikan peringatan.

Memang, ada banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin. Izin itu diterbitkan sejak sebelum PSBB diterapkan. Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi menemukan lebih dari 200 perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB mendapatkan izin dari Kemenperin. Perusahaan tersebut mempekerjakan ribuan karyawan.

Mengenai perusahaan yang mendapat izin Kemenperin, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melobi Kemenperin untuk memastikan  perusahaan yang boleh dan tidak beroperasi selama PSBB.

"Mesti koordinasi dengan Kemenperin supaya sejalan menyukseskan PSBB," kata Prasetyo.

Baca juga : Polisi Buru Pemilik Mobil Yang Males Bayar Pajak

Dia meminta Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan perusahaan di luar pengecualian yang belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Inilah yang menyebabkan mobilisasi warga di Ibu Kota masih tinggi karena mereka harus bekerja.

"Karena memang pergerakan orang saat PSBB Jakarta ini masih banyak. Terpaksa bekerja karena perusahaannya masih beroperasi," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, jika para pelanggar periode pertama hanya diberi peringatan dan edukasi, maka pemberlakukan PSBB tahap kedua penegakan aturan akan diperketat. 

Anies memastikan semua yang melanggar PSBB tidak lagi diberi peringatan, melainkan langsung ditindak.

"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan   yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," tegas Anies. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.