Dark/Light Mode

Tatap Muka Sekolah Hanya untuk Zona Hijau, Kantin dan Aktivitas Olahraga Tetap Dilarang Buka

Senin, 15 Juni 2020 19:03 WIB
Menterian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menterian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Meski demikian, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut, sekolah dasar (SD) belum boleh dibuka untuk melakukan pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru nanti.


Aturan ini juga berlaku bagi daerah yang berada di zona hijau. "Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020. SD belum boleh melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Mas Nadiem, sapaan akrab Nadiem Makarim lewat siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6).


Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Meski di Zona Hijau, Sekolah dan Madrasah Berasrama Belum Boleh Buka

Aturan ini dikeluarkan untuk mempersiapkan masyarakat memasuki era kebiasaan baru di tengah pandemi. 

Berdasarkan data pemerintah, 94 persen peserta didik masih berada di zona merah, orange, dan kuning. Peserta didik yang berada di zona hijau hanya 6 persen. 

"Yang kami bolehkan melakukan pembelajaran tatap muka hanya sekolah di zona hijau," tandas Mas Nadiem.

Untuk tahap I, SMA, SMK, MA dan setingkatnya, SMP dan MTS diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru Juli mendatang. 

Baca juga : Mendikbud: Yang Boleh Masuk Sekolah Cuma Warga Zona Hijau, Jumlahnya Cuma 6 Persen


Untuk tahap II, yakni dua bulan setelahnya, barulah SD boleh dibuka. Selanjutnya tahap III (dua bulan selanjutnya), TK dan PAUD boleh melakukan pembelajaran tatap muka.

Sementara Tahap III, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.

Pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring. Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.

Nadiem menyampaikan, banyak dikorbankan saat belajar dari rumah. Namun, Kemendikbud mengambil sikap, kesehatan adalah yang paling utama.

Baca juga : Surabaya Zona Hitam, Kalsel Diserang OTG

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka. Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujarnya lagi.

Untuk menetapkan pembelajaran tatap muka. Pertama kabupaten/kota harus zona hijau. Kedua, pemerintah daerah harus setuju. Ketiga, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka. 

Keempat, Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka. Kelima, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan. Keenam, sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah.

Kegiatan berkerumun di sekolah, juga tak diperbolehkan. "Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi. Saat zona hijau berubah kuning, jadi diulang lagi dari awal dengan belajar dari rumah," imbuh Mas Nadiem. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.