Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenkes Cairkan Anggaran Insentif dan Santunan Ke Tenaga Kesehatan
Negara Apresiasi Perjuangan Tenaga Kesehatan
Rabu, 15 Juli 2020 17:45 WIB
Sebelumnya
Sementara kriteria fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan meliputi rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19, yang terdiri dari rumah sakit milik Pemerintah Pusat seperti rumah sakit milik Pemerintah Pusat yang khusus menangani Covid-19 antara lain RS Khusus Penyakit Infeksi Prof. dr. Sulianti Saroso (RSPI) dan RS Umum Pusat Persahabatan (RSUP).
Kemudian Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI dan rumah sakit milik BUMN selain RSPI dan RSUP, Rumah sakit milik pemerintah Daerah, Rumah sakit lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, dapat berbentuk tenda, kontainer atau bangunan permanen yang difungsikan sebagai RS seperti RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, RS Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang, RS lapangan penanganan Covid-19 Surabaya, dan RS lapangan penanganan Covid-19 Ambon maupun rumah sakit milik swasta.
“Juga termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) UPT Kementerian Kesehatan, Puskesmas, laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes serta Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat UPT Kementerian Kesehatan,” rincinya.
Baca juga : Marahnya Jokowi Ternyata Ada Gunanya
Selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam KMK Nomor 392 Tahun 2020 disebutkan, penghargaan dari pemerintah bersifat finansial maupun nonfinansial. Penghargaan bersifat finansial berupa insentif dengan nominal tertentu, berdasarkan pada tingkat risiko keterpaparan dan beban kerja dengan ketentuan yaitu dokter spesialis maksimal Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi maksimal Rp 10 juta, perawat dan bidan maksimal Rp 7,5 juta serta nakes lainnya maksimal Rp 5 juta.
Untuk yang gugur, penghargaan finansial diberikan berupa santunan kematian bagi nakes akibat terpapar Covid-19, yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan dengan nominal santunan sebesar Rp 300 juta per orang.
“Kematian yang bagaimana? Adalah nakes yang meninggal karena memberikan pelayanan dan fasilitas kesehatan khusus Covid-19. Jadi kalau seorang dokter meninggal karena jantung bukan karena Covid-19 tidak mendapat santuan,” jelasnya.
Baca juga : Jokowi: Kesempatan Kita Sempit, Jangan Biasa-biasa Saja
Sejauh ini, Kemenkes memiliki alokasi anggaran insentif bagi nakes sebesar Rp 1,9 triliun untuk 78.472 orang dan alokasi anggaran untuk santunan kematian sebesar Rp 60 miliar bagi 200 orang.
“Alokasi anggaran insentif digunakan hanya untuk insentif para nakes yang menangani pasien Covid-19 sesuai yang ditetapkan dalam KMK Nomor 392 Tahun 2020. Kami di PPSDM juga selama Covid-19 merekrut ratusan relawan kesehatan untuk mendukung penanganan Covid-19 yang masuk dalam kategori ini,” imbuhnya.
Per 13 Juli 2020, besaran insentif yang terverifikasi dan disalurkan ke nakes maupun ke lembaga rumah sakit oleh Kemenkes mencapai Rp574.281.333.784,00. Jumlah ini terbagi di dua kawasan yaitu di pusat (Rp294.013.636.825) dan daerah (Rp280.267.696.959). Untuk pusat insentif diberikan ke rumah sakit (Rp274.715.160.667), KKP (Rp14.121.749.993), BBLK/BTKL/LAB (Rp 5.176.726.165). Sementara di daerah telah disalurkan ke RSUD (Rp 100.566.000.000), Dinkes (Rp5.506.695.791), dan Puskesmas (Rp174.195.001.168).
Baca juga : DPR Ragukan Efektivitas Uang Negara Di Himbara
Prof Kadir menegaskan, besaran penyaluran insentif ini bisa berubah setiap saat, karena data dihimpun secara real time dan dinamis berubah tiap waktu. “Data di dashboard kami tersambung dengan aplikasi, jadi setiap saat data bisa berubah secara dinamis. Kalau ada protes kenapa data hari ini berbeda dengan sebelumnya, ya karena memang data real time,” tegasnya.
Dalam pencairannya, sambung Prof Kadir, dana insentif ini ditransfer ke rekening rumah sakit kepada jumlah total yang diusulkan. Jalur ini dinilai sebagai upaya mempercepat penyaluran insentif dan lebih efisien.
Terkait santunan, per 13 Juli 2020, santunan yang diberikan Kemenkes kepada nakes yang gugur mencapai Rp 9.600.000.000 kepada 32 orang nakes yang telah terverifikasi. “Saat ini masih ada 12 tenaga kesehatan yang datanya tengah kami proses,” sebutnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya