Dark/Light Mode

Pemerintah Tempatkan Dana Rp 30 T Ke Himbara

Kamis, 25 Juni 2020 12:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: ist)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menempatkan dananya sebesar Rp 30 triliun kepada empat bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini diharapkan mampu menambal likuiditas perbankan dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat Covid-19.

Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 Tahun 2020. Penempatan dana tahap pertama adalah sebesar Rp 30 triliun selama paling lama 6 bulan sesuai Pasal 7 No.70/PMK.05/2020. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan persnya kemarin secara virtual. 

Ia menjelaskan, Menkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank milik pemerintah. Keempat yang dimaksud adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Baca juga : Kementan Garap Hulu Hilir Pertanian

Ia bilang, pemerintah telah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang ada di bank sentral dan dipindahkan kepada bank nasional tersebut. "Tujuannya seperti Presiden Jokowi tekankan, langkah ini khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Dalam hal ini kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara unntuk menteri keuangan diwakilkan oleh dirjen perbendaharaan," jelasnya.

Adapun kriteria bank umum mitra adalah memiliki izin usaha Bank Umum yang masih berlaku. Kedua, kegiatan usahanya di Indonesia dan mayoritas pemiliknya adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah. 

Ketiga, tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi Otoritas jasa Keuangan (OJK). Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai pasal 4 PMK No.70/2020.

Baca juga : Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp 3,4 T Untuk Pemulihan Industri

Bank umum nasional yang menerima harus mematuhi dua larangan. Antara lain dilarang menggunakan dana ini untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan tidak boleh digunakan dalam transaksi atau pembelian valuta asing. 

“Tujuannya khusus mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Ini agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil,” ucap Sri Mulyani. 

Dana yang ditempatkan di bank umum ini nantinya menggunakan mekanisme deposito. Pemerintah nantinya juga tetap akan memperoleh bunga dengan nilai 80 persen dari suku bunga acuan berlaku atau BI 7-day (Reverse) Repo Rate. 

Baca juga : Tahun Depan Dapat Anggaran Rp 41,34 Triliun, Kemenhub Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Menurut dia, tingkat suku bunga ini cukup rendah sehingga dapat membantu perbankan menyalurkan kredit. Kebijakan ini nantinya bakal dievaluasi lebih dulu sebelum diperluas pada bank umum lainnya. “Ke depannya pemerintah membuka peluang agar bank umum yang sehat dan memiliki kemampuan mendorong sektor riil bisa ikut serta,” tuturnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.