Dark/Light Mode

Kemhan: Tak Ada Penyelewengan Anggaran Dalam Kasus Rekening Pribadi

Kamis, 23 Juli 2020 14:30 WIB
Gedung Kementerian Pertahanan. (Foto: net)
Gedung Kementerian Pertahanan. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengklarifikasi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya anggaran Kemhan Rp 48,1 miliar yang dikelola oleh rekening pribadi

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemhan Brigjen Ignatius Eko Djoko mengatakan, penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait dengan kegiatan atase pertahanan (athan) di luar negeri semata-mata untuk mempercepat pelaksanaan tugas. Terutama dalam kegiatan yang memerlukan pengiriman dana yang cepat dan tepat.

"Terkait proses perizinan pembukaan rek itu sendiri bahkan sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jadi hak tersebut sudah disampaikan sejak awal," kata Djoko di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (23/7).

Baca juga : Kementan: Potong Hewan Kurban Harus Sesuai Prosedur

Dia juga menjelaskan, soal penggunaan rekening pribadi berdasar hasil temuan BPK dari hasil laporan pemeriksaan keuangan pemerintah pusat tahun 2019 itu sejatinya sudah dijelaskan oleh Irjen Kemhan kepada BPK.

"Jadi, soal temuan yang belakangan jadi polemik itu sudah dijawab dan dijelaskan. Dalam waktu dekat kita juga akan menggelar pertemuan bersama dengan BPK dan Kemenkeu, untuk memberikan informasi terkait dengan klarifikasi penggunaan anggaran kemhan di rek pribadi," paparnya.

Ses Itjen Kemhan Brigjen TNI Dwi Mastono menambahkan, temuan rekening pribadi ini hanyalah sebuah istilah untuk mendapatkan account atau nomor resmi dinas yang tercatat di dalam kementerian keuangan, karena nggak ada istilah lain selain rekening pribadi. Namun, ia mengakui bahwa hal tersebut belum mendapat izin dari Kemenkeu

Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana APBN Kementerian Yang Masuk Rekening Pribadi

"Seperti yang saya sampaikan tadi, rekening pribadi itu ada nama pejabat yang pada saat itu menjabat. Tapi setelah nanti pejabatnya ganti, ya namanya diganti lagi. Yang lama ditutup, pejabat baru buka lagi. Uang yang ada sisa tadi masuk ke rekening lagi, pindahin," paparnya.

Mastono memastikan temuan BPK terkait masalah rekening pribadi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam hal penyelewengan anggaran. Yang ada hanya kesalahan nama yang seharusnya nama institusi, tapi dikasih nama orang.

"Saya selaku mediator juga sempat bertanya ke BPK. "Pak ada pelanggaran tidak? enggak! Nggak ada pak Dwi. Yang ada salah nama aja," ujarnya. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.