Dark/Light Mode

Orasi Ilmiah Di UMM

Siti : Iptek Dukung Urusan Kelola Hutan

Minggu, 24 Februari 2019 07:34 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat menyampaikan orasi ilmiah di UMM Malang. (Foto : twitter@sitinurbayaLHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya saat menyampaikan orasi ilmiah di UMM Malang. (Foto : twitter@sitinurbayaLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan, pengembangan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini mensyaratkan dukungan ilmu pengetahuan, agar pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara holistik dan sistematik.

“Tidak mudah menjalankan perubahan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan berbagai situasi dan tantangan yang ada tanpa dasar keilmuan yang cukup kuat,” ujar Siti saat memberikan Orasi Ilmiah yang disampaikan dalam acara Wisuda Sarjana ke-91 Periode 1 Tahun 2019 Universitas Muhammadiyah Malang, kemarin.

Dijelaskan Siti, pada era Pemerintahan Presiden Jokowi sejak tahun 2014 hingga sekarang, telah terjadi perubahan signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup, sejalan dengan perkembangan dan dinamika aktualisasi politik pemerintahan dalam menyerap, melakukan agregasi dan mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Baca juga : Menag Dukung Hari Raya Nyepi Tanpa Internet

“Pemerintah mengemban tugas sebagai simpul negosiasi berbagai kepentingan dan aspirasi tersebut. Hal ini di antaranya di­refleksikan dalam kebijakan dan pengambilan keputusan yang diambil dari beragam sumber, baik dari aspek legal, politik, praktis atau tradisi, dan ilmiah,” katanya.

Menurutnya, pemahaman pengetahuan tentang pemerin- tahan dan fungsi pemerintah sangat penting terlebih lagi saat aktualisasi kebijakan LHK dirasakan nyata sehari-hari di tengah masyarakat. Jadi, arti pemerintah bagi rakyat kemudian dijabarkan ke dalam empat hal.

Pertama, pemerintah hadir untuk mengatur stabilitas dan kesetaraan, serta mengatasi konflik. Kedua, memberikan akses kesejahteraan material seperti pertumbuhan ekonomi dan memberikan jaminan peluang untuk produktif. Ketiga adalah memposisikan hak-hak warga negara, serta yang keempat, membangun demokrasi dan mendorong partisipasi.

Baca juga : Bupati Lebak Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Dijelaskan Siti, pemahaman tentang pemerintahan dan fungsi pemerintah sangat penting dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, karena dalam prakteknya akan terkait sangat erat, di mana aktualisasi implementasi kebijakan kehutanan dan lingkungan sangat nyata dirasakan di tengah-tengah masyarakat.

Upaya kebijakan dan implementasi sektor kehutanan dan lingkungan hidup sangat relevan dalam menjawab kerangka konsep kekuasaan pemerintahan bagi rakyat pada semua dimensi fungsi pemerintah. Saat ini, lingkungan telah pula menjadi subyek politik, bukan sekadar subyek teknis.

Adapun pokok-pokok koreksi di bidang kehutanan yaitu mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan social, moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut, tidak membuka lahan gambut baru, moratorium izin baru pembangunan perkebunan sawit, melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, mengendalikan izin secara sangat selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerja sama hutan sosial sebagai offtaker, membangun konfigurasi bisnis baru, dan mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana.

Baca juga : Jokowi: Tak Ada Politisasi

Selanjutnya, langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional meliputi, artikulasi implementasi regulasi, instrumen pengukuran, instrumen control, perizinan sebagai instru- men pengawasan. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.