Dark/Light Mode

Duh, Sekda Lamban Tangani PNS Koruptor

Minggu, 24 Februari 2019 07:43 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. (Foto : twitter @bina_bangda)
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. (Foto : twitter @bina_bangda)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Tjahjo Kumolo sedang merumuskan peraturan yang mengatur sanksi bagi Sekda yang juga belum memecat PNS koruptor. Mestinya, PNS koruptor itu langsung dipecat ketika sudah ada putusan dari pengadilan.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto. Menurutnya, peraturan harus dijalankan untuk menghindari kerugian negara. “Saat ini sedang merumuskan peraturan menteri dalam negeri untuk pemberian sanksi bagi sekda yang tidak memecat PNS terpidana korupsi. Saat ini prosesnya sudah 70 persen, saya berharap awal Maret sudah selesai,” kata Sigit.

Baca juga : Kantongi Laba Rp 4,3 T, Keuangan PGN Mengkilap

Sigit menjelaskan, dalam Permendagri tersebut, nantinya tertuang sistem pemecatan Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi. “Bagi Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi, kita akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Jika belum dipecat juga, maka Sekdanya dipecat,” jelasnya.

Sebelumnya, Sigit mengungkapkan, lambatnya PNS yang terbukti korupsi karena adanya keraguan dari Sekda dalam menindak tegas PNS. “Sekdanya ragu. Saya sudah sampaikan ke mereka dan kepala daerah untuk jangan ragu memecat. Kalau bingung, tanya ke saya, Kemendagri siap bantu. Wong laksanakan aturan kok takut,” ujar Sigit.

Baca juga : KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor

Ia menyatakan, alasan Sekda ragu untuk memecat PNS bermacam-macam, mulai dari PNS yang sudah ganti alamat tempat tinggal hingga sarat dengan hubungan kekeluargaan. “Alasanya macam-macam. Ada yang rumahnya sudah pindah, ada karena PNS yang bersangkutan adalah saudara kepala daerah, dan sebagainya. Sehingga komitmen pemecatan tidak maksimal,” paparnya.

Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan. Sehingga, total PNS yang diberhentikan baru mencapai 891 orang. Masih ada 1.466 atau 62 persen PNS yang belum dipecat. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.