Dark/Light Mode

WNA Boleh Punya e-KTP, Tapi Tak Punya Hak Politik

Hoaks 1000 Persen, Berita Soal e-KTP WNA China Bisa Ikut Pemilu

Rabu, 27 Februari 2019 09:52 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz. (Foto: ANTARA)
Komisioner KPU Viryan Aziz. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Ada Aturannya

Menanggapi viralnya informasi soal WNA asal China yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberikan komentarnya. Menurutnya, WNA atau tenaga kerja yang sudah memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. 

Baca juga : Jawa Tengah Diguyur Bansos Rp 2 Triliun

"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2).

WNA yang dapat memiliki KTP elektronik, juga tidak sembarangan. Mereka harus memiliki izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi. Tentunya, dengan jangka waktu terbatas atau tidak seumur hidup.

Baca juga : Pemerintah Tidak Akan Ambil Lahan Konsesi

Dijelaskan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem Single Identity Number. Sistem ini memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Single Identity Number itu kan untuk pelayanan publik. Orang asing juga punya hak mendapat pelayanan publik di Indonesia. Semisal untuk urusan bank, sekolah, atau pelayanan di rumah sakit," terang Zudan.

Baca juga : Kemenperin Bekali Wirausaha Tangsel Soal Pengembangan Usaha

Meski berhak mengakses pelayanan publik, WNA tidak diberikan hak politik. Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih. Sehingga, tak mungkin namanya ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.

Zudan menegaskan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut berbunyi,"Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP". [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.