Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Agustus Ini, PPN Bahan Baku Kertas Untuk Media Ditanggung Pemerintah

Sabtu, 22 Agustus 2020 13:16 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar gembira bagi industri pers. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa, akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah (DTP) mulai Agustus 2020.

Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (22/8).

“Saya sampaikan untuk teman-teman media, PPN bahan baku kertas ditanggung pemerintah. Jadi, mulai Agustus ini, PPN- nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Sri Mul dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (22/8).

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan, Red)-nya akan segera keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak,” lanjutnya.

Baca juga : Malaysia Akan Bentuk Kembali Pansus Pengadilan Syariah

Pemerintah juga memberikan insentif lain bagi industri media massa, baik konvensional maupun digital, seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.

Selama ini, industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan. Meski penggunaan listriknya jauh lebih kecil, karena operasi usaha sedang menurun. Seperti dalam masa Covid-19.

“Listriknya dikurangi, dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media, tapi juga industri bisnis dan sosial,” jelas Sri Mul.

Untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa, Sri Mul menjelaskan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga : Kantor Menkumham Ditutup Sementara

"PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai Desember. Sehingga, bisa meringankan," ujar Sri Mul.

Namun, ia mengaku belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif BPJS Kesehatan bagi industri media massa.

 “Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri harus diperhatikan. Jadi, saya belum bisa memberikan keputusan. Nanti kita lihat, apakah perlu,” katanya.

Pemerintah juga sudah menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50 persen, yang berlaku mulai masa pajak Juli 2020.

Baca juga : Mendagri Warning, Tindak Tegas Pelanggar Penggunaan Anggaran Daerah

"Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri, yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” tandas Sri Mul. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.