Dark/Light Mode

Yasonna : UU MK Jadi Dasar Yuridis Tetapkan Syarat Hakim Konstitusi

Selasa, 1 September 2020 17:16 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dan Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dan Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).

"Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ucap Yasonna.

Baca juga : FSGI Kritik Pembukaan Sekolah Di Zona Kuning

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang terhormat, tenaga ahli Komisi III DPR, serta Sekretariat Komisi III DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," ucapnya.

Pendapat akhir Presiden ini disampaikan setelah RUU MK diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan Tingkat I pada 31 Agustus 2020. Pada pembahasan tersebut, seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembahasan RUU MK dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.

Dalam rapat paripurna hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengetuk palu sidang paripurna tanda pengesahan RUU MK menjadi UU setelah seluruh anggota sidang paripurna memberikan persetujuannya.

Baca juga : Gandeng KPK, Damri Bangun Budaya Anti Korupsi

Yasonna menyebut pengesahan RUU MK menjadi UU akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi. "Sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi, syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi yang lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional," tutur Yasonna.

Sebelumnya pemerintah telah menyampaikan lima usulan terkait pembahasan RUU MK. Usulan tersebut adalah tentang batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi, persyaratan Hakim Konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, dan batas waktu pemberhentian Hakim Konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan usulan tentang anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi dengan latar belakang di bidang hukum serta legitimasi Hakim Konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan UU tersebut. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.