Dark/Light Mode

Seleksi CPNS 2019 Bakal Mematuhi Protokol Kesehatan

Kamis, 3 September 2020 06:47 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS. (Istimewa)
Ilustrasi Seleksi CPNS. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali melanjutkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan selama 30 hari ke depan dipastikan mematuhi protokol kesehatan.

Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji memastikan, ujian SKB ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid19 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dia berharap kegiatan itu tidak malah menjadi sarana penularan Covid-19. “Kami ingin memastikan agar penyelenggaraan ujian SKB ini tidak menimbulkan klaster baru dari penyebaran Covid-19,” ujarnya di Kantor Kemenpan-RB, kemarin.

Baca juga : Please, Jangan Mikirin Ego Patuhi Protokol Kesehatan

Diketahui, jadwal SKB CPNS 2019 yang seharusnya dilaksanakan Maret lalu ditunda karena pandemi Covid-19. Penundaan itu guna mengindari penularan virus.

Atmaji menjelaskan, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta dan wajib rapid test bagi panitia ujian.

Masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas. “Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, peserta harus memastikan menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun petugas,” katanya.

Di lokasi ujian juga telah tersedia tempat cuci tangan. Peserta akan diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun selama 20 detik sebelum memasuki lokasi ujian dan ruang ujian.

Baca juga : Mahfud MD Sentil Ponpes Abai Protokol Kesehatan

“Selanjutnya, peserta juga akan dicek suhu tubuhnya,” katanya. Bagi peserta dengan suhu tubuh yang melebihi ambang batas atau di atas 37,3 derajat celcius, tetap diperbolehkan mengikuti ujian, namun akan melakukan ujian di tempat terpisah dengan peserta lainnya.

Terakhir, semua petugas atau panitia yang bertugas wajib untuk melakukan rapid test dengan hasil non-reaktif. “Sedangkan untuk peserta, kami tidak mensyaratkan peserta untuk mengikuti rapid test sebelumnya.

Kami tidak ingin membebani peserta, jangan sampai ada peserta yang tidak bisa ikut ujian karena tidak memiliki surat hasil rapid test,” jelas Atmaji.

Penyelenggaraan SKB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB dengan Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 mengenai Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Baca juga : Cek Kesiapan Pembukaan Bioskop, Wagub Ariza Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

Sedangkan protokol kesehatan mengikuti aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Atmaji menuturkan, pelaksanaan SKB ini tersebar di 34 titik kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta 252 titik lokasi mandiri. Lokasi mandiri ini diselenggarakan oleh instansi terkait dan tetap dalam pengawasan BKN.

Sementara itu, terdapat pula 17 titik lokasi ujian di luar negeri untuk 37 peserta, yang akan diselenggarakan serentak pada Selasa, 8 September 2020.

Penyebaran lokasi ujian di seluruh Indonesia ini dimaksudkan agar peserta SKB dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisilinya. Sehingga, peserta dapat meminimalisir melakukan perjalanan jauh dalam situasi pandemi saat ini. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.