Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan 177 Kasus Penyelundupan Narkotika
Jumat, 18 September 2020 18:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta menggagalkan 177 kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan penumpang perjalanan udara selama periode Januari-September 2020.
"Pandemi tidak mengurungkan niat sebagian orang untuk melakukan kegiatan penyelundupan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dari angka tersebut, ujarnya, terdapat 31 kasus penyelundupan narkotika dengan modus barang bawaan penumpang dan 146 kasus dengan modus barang kiriman. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 48.278 gram.
Baca juga : Pertama Kali, Kanada Laporkan Nol Kasus Kematian Akibat Covid
Salah satu kasus terbaru adalah penindakan terhadap penyelundupan narkotika dengan modus false concealment dan asal barang kiriman dari Malaysia pada pertengahan Agustus 2020.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap barang kiriman tersebut, petugas mendapati makanan ringan dengan jumlah yang cukup banyak. Petugas yang menemukan kejanggalan pada dinding kemasan paket tersebut membongkar empat sisinya.
"Di keempat sisi ditemukan enam paket plastik berisi serbuk putih yang setelah dites menggunakan alat uji narkotika, merupakan sabu dengan total berat mencapai 2.092 gram. Barang bukti tersebut kami serah terimakan kepada Bareskrim Polri," katanya.
Baca juga : Polda Sumbar Siagakan 5.827 Personel Amankan Pilkada Serentak
Finari menambahkan, upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya tugas aparat hukum seperti petugas bea cukai yang siaga bekerja selama 24 jam penuh, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat.
Tidak hanya tegas dalam penegahan barang terlarang, Bea Cukai juga berperan aktif mendukung peningkatan ekonomi nasional. Sehingga berbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara tidak pandang bulu untuk ditindak.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga, menyatakan mendukung penuh upaya Bea Cukai dalam melakukan pengawasan lalu lintas impor dan ekspor guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Baca juga : Terkait Ganja, Kementan Tetap Mengacu Undang-Undang Narkotika
"Pandemi tidak membuat Bea Cukai lengah. Tapi tetap mengencangkan ikat pinggang, untuk menekan pelanggaran dan kegiatan menyimpang yang dapat mempengaruhi kehidupan bangsa serta mengakibatkan kebocoran penerimaan negara," katanya.
Eriko memastikan, Komisi XI akan selalu mendukung kinerja Bea Cukai, dalam rangka mencapai penerimaan negara dan pengawasan dari masuknya barang barang ilegal. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya