Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

SHM Belum Terbit, Ekonomi Transmigran Sulit Berkembang

Selasa, 29 September 2020 14:38 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd. [Foto: OJI/Humas Setkab]
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd. [Foto: OJI/Humas Setkab]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Sayangnya, belum ditemukan metode penyelesaian yang efektif, tanpa merugikan pihak yang bersengketa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), meminta dukungan lintas kementerian. Yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hal ini diungkap Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Maraknya kasus pertanahan, ujarnya, mengindikasikan belum optimalnya pelaksanaan sistem pengelolaan pertanahan. Akibatnya, menghambat program-program pembangunan yang sedang berjalan.

Baca juga : Resesi Ekonomi Bukan Momok Menakutkan

Peningkatan jumlah kasus pertanahan, jelas Halim, tentu menjadi perhatian penting untuk dicarikan jalan keluarnya. Sehingga tanah dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagai aset yang dapat memberikan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

"Beban penyelesaian kasus pertanahan transmigrasi hingga saat ini mencapai 319 kasus. Tersebar di 275 lokasi permukiman transmigrasi/eks permukiman transmigrasi, pada 121 Kabupaten di 28 Provinsi," katanya, saat menghadiri Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi Tahun 2020, secara virtual pada Selasa (29/9/2020).

Rapat ini dilakukan Lintas Sektor, diikuti Kemendes PDTT, Kementerian ATR dan (Kemendagri). Turut hadir dalam Rakor ini Wakil Menteri ATR Surya Tjandra, Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi HM Nurdin, Dirjen Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Harry Pamudiono dan pejabat di Kemendes PDTT, Kementerian ATR dan Kemendagri.

Baca juga : MA Sunat Hukuman 20 Koruptor, KPK: Fenomena Ini Tak Boleh Berkepanjangan

Di antara permasalahannya, lanjut Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini, adalah terhambatnya penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan transmigrasi, karena belum terbitnya SK HPL (Hak Pengelolaan), sebagai syarat pengurusan penerbitan Sertipikat.

Namun sekarang, jelas mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini, sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, sudah ada terobosan baru penerbitan sertipikat bagi lokasi-lokasi eks transmigrasi yang sudah diserahkan pembinaannya kepada Pemerintah Daerah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sementara untuk lokasi transmigrasi yang masuk ke kawasan hutan, perlu dilakukan pelepasan dari kawasan hutan terlebih dahulu. Beban penerbitan SHM di lokasi transmigrasi saat ini mencapai 368.545 bidang. Pada akhir Agustus 2020, realisasi penerbitan SHM mencapai 160.102 bidang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.