Dark/Light Mode

SHM Belum Terbit, Ekonomi Transmigran Sulit Berkembang

Selasa, 29 September 2020 14:38 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd. [Foto: OJI/Humas Setkab]
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd. [Foto: OJI/Humas Setkab]

 Sebelumnya 
Lebih jauh jebolan S2 Universitas Negeri Malang ini menjelaskan, permasalahan belum terbitnya SHM bagi para transmigran di lokasi transmigrasi, sering menimbulkan banyak permasalahan pertanahan. Seperti okupasi lahan transmigran oleh masyarakat lokal, tumpah tindih lahan transmigrasi dengan HGU Perusahaan, tumpang tindih lahan transmigrasi dengan kawasan hutan, dan sebagainya.

Selanjutnya, beber pria kelahiran Jombang, Jawa Timur 58 tahun lalu ini, permasalahan pertanahan tersebut menyebabkan para transmigran sulit mengembangkan usaha ekonomi mereka. Akibatnya, berimbas pada buruknya taraf hidup mereka. Dia mengakui, kondisi ini memprihatinkan. Karena tujuan transmigrasi demi menyejahterakan masyarakat tidak tercapai maksimal.

Baca juga : Resesi Ekonomi Bukan Momok Menakutkan

"Saya mengharapkan dukungan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian LHK, bersama-sama jajaran Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi melakukan percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan. Dengan memberi arahan kepada jajarannya di daerah, baik provinsi maupun kabupaten," kata mantan Ketua DPRD Jombang ini.

Halim mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, masyarakat transmigran berhak mendapatkan hak normatif, berupa lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status hak milik.

Baca juga : MA Sunat Hukuman 20 Koruptor, KPK: Fenomena Ini Tak Boleh Berkepanjangan

Sementara sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah memberi kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah dengan memberikan Sertipikat Tanah bagi seluruh rakyat di seluruh wilayah Republik Indonesia. Langkah ini, lanjutnya, menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria.

Di sektor pertanahan, ujar jebolan S1 Filsafat dan Sosiologi Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta ini, Presiden Joko Widodo juga telah meminta, agar pelaksanaan Reforma Agraria dipercepat. Terutama terkait penerbitan Sertifikat Tanah dan penyelesaian permasalahan agraria. “Untuk itu, kehadiran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diharapkan dapat menggenjot pelaksanaan Reforma Agraria di lapangan," kata Halim.

Baca juga : Komisi XI DPR: Kesehatan dan Ekonomi Harus Berjalan Bersama dan Seimbang

Tugas GTRA ini antara lain mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan Konflik Agraria. Dia pun memuji keseriusan dan kesungguhan kinerja GTRA Pusat, yang hingga saat ini telah melaksanakan lima Rapat Koordinasi (Rakor), dalam rangka mengkoordinasikan upaya penanganan sengketa dan konflik agraria.

Di bidang transmigrasi, langkah pertama pelaksanaan program kerja GTRA tahun ini fokus pada tujuh provinsi yang diprioritaskan penyelesaiannya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.