Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kelola Anggaran Jumbo
Temui Jaksa Agung, Mensos Minta Dikawal
Kamis, 1 Oktober 2020 07:01 WIB
Sebelumnya
Untuk menjaga pengelolaan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, Kemensos melakukan pengawasan berlapis.
Yakni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pengadaan.
Selain tentu saja pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal Kemensos, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga : Kebakaran Ruko di Blok S Jaksel Berhasil Dipadamkan
Pengawasan ekstra juga diperlukan, termasuk dari media massa. Sebab, bantuan ini menyangkut anggaran yang sangat besar dan penerima bantuannya juga mencapai puluhan juta.
“Dengan kesediaan diawasi ini, kami ingin ada pelibatan publik dan terus menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Kemensos mendapat penugasan dengan skema JPS bagi warga terdampak Covid-19 melalui program regular dan khusus. Program reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/ BPNT) yang berlangsung sebelum Covid-19.
Baca juga : Jaksa Agung Ngakunya Clean
Skema penyaluran program reguler mengalami penguatan, yang sebelumnya disalurkan setiap tiga bulan sekali menjadi setiap bulan (April-Desember 2020), dan nilai bantuan meningkat sebagai upaya dalam menjaga daya beli Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, PKH dan Program Sembako mengalami perluasan penerima bantuan selama Covid-19 menjadi sebanyak 10 juta KPM PKH dan 15,2 juta KPM Program Sembako yang ditingkatkkan menjadi 20 juta KPM.
Sedangkan program khusus Kemensos dalam penanganan Covid-19 yakni Bansos Sembako (Bantuan Presiden) sebesar Rp 600.000/KK/bulan bagi 1,3 juta KK di DKI Jakarta dan 600.000 KK di sebagian Bodetabek, selama 3 bulan. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya