Dark/Light Mode

Keseret Skandal Djoko Tjandra

Jaksa Agung Ngakunya Clean

Jumat, 25 September 2020 06:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, Kamis (24/9). (Foto: Tangkapan layar)
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, Kamis (24/9). (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin keserat-seret dalam skandal kasus Djoko Tjandra. Namanya muncul dalam dakwaan pada sidang pertama Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9). Pinangki "melibatkan" Burhanuddin dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi Djoko Tjandra. Mendapati hal ini, Burhanuddin santai saja. Dia merasa bersih alias clean

Nama Burhanuddin tertera dalam proposal action plan yang disusun Pinangki untuk membebaskan Djoko Tjandra lewat upaya pengajuan fatwa ke MA. Namanya tidak diterangkan sebagai Jaksa Agung, tetapi sebagai pejabat Kejagung. 

Baca juga : Jaksa Agung Bantah Cawe-cawe

Skenarionya begini, pengacara Djoko Tjandra akan mengirimkan surat permohonan fatwa MA ke Burhanuddin. Lalu, surat itu diteruskan ke pejabat MA, Hatta Ali. Setelah surat permohonan fatwa dijawab Hatta Ali, Burhanuddin menerbitkan instruksi agar jajarannya melaksanakan fatwa MA itu. Djoko Tjandra pun pulang ke Indonesia tanpa menjalani hukuman. 

Action plan yang disusun Pinangki ini jadi pembahasan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, secara virtual, kemarin. Awalnya, Jampidsus Ali Mukartono yang menjawabnya. Dia membenarkan, Burhanuddin yang disebut dalam dakwaan Pinangki adalah Jaksa Agung. "Itu Pak Jaksa Agung," tutur Ali yang juga membenarkan nama Hatta Ali dalam action plan Pinangki adalah eks Ketua MA. 

Baca juga : Keren, Bandara Helsinki Pakai Anjing Pelacak Buat Cek Corona

Menurut Ali, Burhanuddin tidak pernah menghalang-halangi penyebutan namanya dalam dakwaan tersebut. Toh nyatanya, action plan yang disusun Pinangki itu tidak dilaksanakan. Sampai akhirnya Djoko memutuskan membatalkannya pada Desember 2019, meski sudah membayar uang panjer sebesar 500 ribu dolar AS ke Pinangki.  

Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi kemudian meminta jawaban langsung dari Burhanuddin. "Saya rasa saat ini adalah kesempatan yang bagus untuk Bapak sendiri, untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi, soal ini sebaik mungkin," ucap politisi PKS tersebut.

Baca juga : Nekat, Pinangki Cantumkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Burhanuddin menjawabnya dengan santai. Sama seperti yang dikatakan Ali, dia mengaku tak pernah meminta penyidik untuk menutup-nutupi proses hukum kasus suap tersebut. "Dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan," tuturnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.