Dark/Light Mode

Mau Tanda Tangan Ciptaker

Pak Jokowi, Istikharah Dulu

Senin, 26 Oktober 2020 07:33 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada dampak berarti jika Jokowi tidak menandatangani UU Cipta Kerja. Sesuai aturan, Jokowi punya waktu 30 hari untuk menandatangani UU tersebut. “Jika lewat 30 hari Presiden belum tanda tangan, otomatis Undang-undang tersebut berlaku sebagai Undang-Undang,” kata Supratman.

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis memprediksi, UU Ciptaker akan diteken Jokowi, pekan ini. Waktunya bisa kapan saja atau menunggu hari Rabu seperti kebiasan Jokowi ambil keputusan penting.

Dia menilai tak ada lagi alasan bagi Jokowi untuk menunda. Apalagi Jokowi sudah menyatakan tak akan mengeluarkan Perppu. “Dalam posisi yang begitu berkuasa sekarang, sudah tak ada lagi ganjalan,” kata Margarito, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Kini, Bayar Tol Bandara Sampai JORR Bisa Pakai JakCard Bank DKI

Kalau mau mendengarkan kritik, kata dia, Jokowi bisa saja menunda menandatangani. Apalagi proses pembentukan UU itu dianggap cacat secara prosedural atau bermasalah. Misalnya, ada pasal yang hilang dan ada ayat yang berubah setelah naskah diserahkan ke Setneg.

Prosesnya begitu berantakan. “Tapi karena tidak ada tanggapan, artinya Undang-Undang ini akan jalan terus,” ungkapnya.

Pengamat politik dari UIN Bandung, Prof Nanat F Natsir punya pandangan lain. Kata dia, karena begitu banyaknya pihak yang menolak, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Forum Rektor, MUI, serta kalangan buruh dan mahasiswa, Jokowi sebaiknya menunda mengesahkan UU itu.

Baca juga : Terbang Ke Sulawesi Tenggara, Jokowi Resmikan Pabrik Gula

Sebaiknya, kata dia, Jokowi melakukan istikharah dulu. Meminta petunjuk agar tak salah dalam melangkah. Menurut dia, sebelum meneken UU itu, Jokowi melakukan dialog lagi dengan para penolak UU tersebut. Lakukan dialog terbatas dengan NU, Muhammadiyah, MUI, Forum Rektor dan buruh. “Semua duduk bersama dengan pikiran yang jernih. Bicarakan apa yang jadi pokok masalahnya. Saya kira, mudah saja. Jokowi tinggal kumpulkan mereka yang menolak. Tak banyak mungkin hanya 8 orang. Saya yakin masalah ini akan selesai,” kata Nanat, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan demo besar-besaran bila Jokowi benar benar menandatangani UU Ciptaker.

Said minta masih ada waktu dua hari bagi Jokowi untuk mendengarkan dan menimbang tuntutan para buruh yang menolak UU tersebut. “Ada 32 serikat buruh akan menggelar demo besar-besaran di Jakarta pada 1 November mendatang bila Presiden tanda tangan,” tegasnya.

Baca juga : Pertemuan Jokowi-Suga Bikin China Meriang Nih

Di dunia maya, para netizen juga memprediksi Jokowi bakal tanda tangan, meskipun penolakan terhadap UU Ciptaker ini masih kencang. “Nggak perlu diteken Presiden juga bisa, lagi pula yang mengusulkan UU Cipta Kerja kan Pak Jokowi sendiri. Jadi rasanya hampir mustahil beliau tidak tanda tangan,” sindir akun@aevfajar.

“Ditandatangan apa tidak, 30 hari tetap sah berlaku,” timpal akun @BenWaspada. “Kalau disahkan keterlaluan, kalo gak mau tanda tangan “PENGECUT” !!,” kata akun @adjiaha. “awas di tan da tanganinya pas malem2 nanti terus yg gak setuju disuruh ke MK..” ledek akun @Nugstriamdans.

“Moga Presiden Tetap menandantangi sesuai rencana. Silahkan mereka demo selama mematuhi aturan. Offside jangan mewek kalau digebuk,” kata akun @RiuRizkiUtomo. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.