Dark/Light Mode

Soal Kekeliruan Di UU Cipta Kerja

Kemensetneg: Itu Murni Human Error, Pejabat Terkait Sudah Dikenai Sanksi Disiplin

Rabu, 4 November 2020 21:04 WIB
Soal Kekeliruan Di UU Cipta Kerja Kemensetneg: Itu Murni Human Error, Pejabat Terkait Sudah Dikenai Sanksi Disiplin

 Sebelumnya 
Menurutnya, Kemensetneg sudah menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ungkap Eddy.

Baca juga : Alasan Fahri, Semua Dikendalikan Parpol

"Langkah ini sejalan dengan penerapan 'zero mistakes' untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," tambahnya.

Selanjutnya, sebagai upaya penerapan "zero mistakes" dalam penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU) pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan "review" terhadap Standar Pelayanan dan "Standard Operating Procedures" (SOP) yang teekait penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

Baca juga : Diduga Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja, Wanita di Makassar Ditangkap Polisi

"Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi. Lebih bersifat teknis administratif semata," ungkap Eddy.

Karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.

Baca juga : UU Cipta Kerja Proteksi Dan Permudah UMKM Berusaha

"Namun,  Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU. Agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," pungkas Eddy. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.