Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Kekeliruan Di UU Cipta Kerja
Kemensetneg: Itu Murni Human Error, Pejabat Terkait Sudah Dikenai Sanksi Disiplin
Rabu, 4 November 2020 21:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan kekeliruan teknis di naskah Undang-undang No. 11 tahun 2011 tentang Cipta Kerja, adalah murni karena "human error" (kelalaian manusia).
Seperti diketahui, dalam Undang-undang setebal 1.187 halaman yang baru disahkan pada 2 November 2020, terdapat sejumlah kekeliruan.
Kekeliruan tersebut antara lain ada di halaman 6 pasal 6 yaitu: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
Baca juga : Alasan Fahri, Semua Dikendalikan Parpol
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
Baca juga : Diduga Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja, Wanita di Makassar Ditangkap Polisi
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a, karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
Sedangkan bunyi Pasal 5 adalah: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Baca juga : UU Cipta Kerja Proteksi Dan Permudah UMKM Berusaha
"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan. Kekeliruan tersebut murni karena human error," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (4/11).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya