Dark/Light Mode

Jokowi Bagikan 2.929 SK Hutan Sosial Untuk Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 7 Januari 2021 17:12 WIB
Presiden Jokowi didampingi  Menteri LHK, Siti Nurbaya  menyerahkan SK Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria untuk 30 Provinsi di Istana Negara, Kamis (7/1).
Presiden Jokowi didampingi Menteri LHK, Siti Nurbaya menyerahkan SK Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria untuk 30 Provinsi di Istana Negara, Kamis (7/1).

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain membagikan sertipikat tanah, Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan  (SK) Perhutanan Sosial sebanyak 2.929 SK untuk seluruh Indonesia. Penyerahan SK ini untuk mengatasi masalah sengketa agraria yang terjadi di daerah. 

Presiden mengatakan, 2.929 SK Perhutan Sosial seluas 3.442.460,20 ha ini diperuntukan untuk 651.568 Kartu Keluarga (KK). 

Selain itu, presiden juga menyerahkan Hutan Adat sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha dan 58 SK Tanah Objek Reforma Agraria  (Tora) seluas 72.074,81 Ha untuk 17 provinsi.

“Berkali-kali saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekadar membagi-bagikan SK. Saya akan pantau terus untuk memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan, terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat,” ujar Jokowi dalam Penyerahan SK Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria di Istana Negara, Kamis (7/1).

Presiden berharap, masyarakat dapat memanfaatkan SK tersebut, untuk menanam tanaman produktif yang memiliki nilai ekonomi, disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Pola-pola bisnis yang bisa dipakai di antaranya agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan industri kayu rakyat.

Baca juga : Jokowi Targetkan, 29 Juta Vaksin Sudah Disebar Ke Daerah Pada Maret 2020

Selain itu, Presiden meminta kelompok usaha perhutanan sosial dibantu untuk akses permodalan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Selain permodalan, kepada Pemerintah Daerah agar kelompok usaha perhutanan sosial ini diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita akan bisa memetik keuntungannya ke depan. Karena itu, saya minta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antar Kementerian/Lembaga , Pusat dan Daerah, sehingga program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan pada pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” tuturnya.

Tekan Konflik Lahan 

Dalam laporannya, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan sampai dengan Desember 2020, sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 hektar, dengan jumlah SK Izin Hak sebanyak 6.798 Unit, dan SK bagi masyarakat sejumlah 895.769 Kepala Keluarga.

Baca juga : PBNU: Pelarangan FPI Untuk Lindungi Masyarakat

Sementara itu, penyediaan kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) seluas  lebih kurang 2.768.362 Ha.Pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber Tora telah diselesaikan 68 SK pada 19 provinsi seluas  89.961,36 Ha dengan  39.584 penerima. 

Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 56.903 ha dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi masyarakat sejumlah 39.371 Kepala Keluarga serta wilayah indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 Ha.

“Arahan Presiden program hutan sosial harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berarti menuntaskan integrasi program  hulu-hilir, kesempatan usaha dan fasilitasi usaha/kegiatan masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupannya,” tuturnya

Siti juga berpesan kepada para Gubernur agar turut berperan aktif dalam memfasilitasi, menetapkan dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut, Siti mengatakan, tahun ini akan dilakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan permukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk, seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.

Baca juga : Akses Bandara Kertajati Dukung Ekonomi Baru Jawa Barat

“Semua itu sudah ada cantolan rambu-rambunya di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang Undang Cipta Kerja ,” terang Siti.

Penyerahan SK ini dilakukan secara virtual oleh para penerima SK di 30 Provinsi yang didampingi oleh para Gubernur atau Wakil Gubernur, dan pimpinan daerah juga pejabat eselon 1 KLHK. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.