Dark/Light Mode

Cegah Penyebaran Virus

Aturan Perjalanan Jawa-Bali Diterbitkan

Sabtu, 9 Januari 2021 09:40 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: Twitter/BNPB)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: Twitter/BNPB)

 Sebelumnya 
Bagaimana dengan moda transportasi laut dan kereta api? Mereka juga harus menyertakan hasil negatif tes RT-T-PCR atau non reaktif Rapid Test Antigen. Sampelnya juga diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat yang sama diberlakukan bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi via jalur darat.

Baca juga : Tegakkan Prokes Seperti Pergantian Tahun Baru

Yang tidak diwajibkan memenuhi syarat ini adalah anak berusia di bawah 12 tahun, serta perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan transportasi laut, yang melayani pelayaran terbatas antar pulau dan antar pelabuhan, serta perjalanan darat dalam satu aglomerasi wilayah perkotaan.

“Akan dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” imbuh Doni.

Baca juga : DPRD Dorong Anies Batasi Orang Masuk DKI Jakarta

Jika hasil tes antigen atau RT-T-PCR pelaku perjalanan negatif atau non reaktif namun menunjukkan gejala, maka dia tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Kami wajibkan pelaku perjalanan melakukan tes diagnostik RT-T-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutur eks Danjen Kopassus ini.

Baca juga : Israel Penjarakan 4.700 Orang Palestina Selama 2020

Surat edaran ini berlaku hingga 25 Januari 2021. Lewat dari itu, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.