Dark/Light Mode

Wamen LHK Tagih Komitmen Norwegia Dalam Pembayaran Emisi Gas

Jumat, 12 Februari 2021 19:30 WIB
Wamen LHK, Alue Dohong
Wamen LHK, Alue Dohong

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia mempertanyakan komitmen Pemerintah Norwegia untuk menyelesaikan pembayaran  atas pendanaan Result Based Payment (RBP) untuk program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) sebesar 56 juta dolar AS. 

Pasalnya, Indonesia berhasil mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari kegiatan REDD+ untuk periode 2016-2017 sebesar 11,23 juta ton CO2eq.

Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong mengatakan,  bahwa Pemerintah Indonesia masih menunggu realisasi pembayaran dari Pemerintah Norwegia. 

Baca juga : Menteri Tjahjo Resmikan Mal Pelayanan Publik Ke-35 Di Indonesia

Saat ini, proses realisasi pembayaran RBP tahap pertama senilai 56 juta dolar AS sudah dilakukan melalui serangkaian tahapan proses yang panjang. Di mana kedua belah pihak sudah sepakat bersama, dan Pemerintah Indonesia sudah memenuhi semua syarat syarat yang diminta, namun pembayaran belum terealisasi hingga saat ini.

"Semua sudah kita penuhi, tinggal Norwegia bayar. Janjinya akhir tahun 2020 lalu akan dikucurkan dananya. Indonesia sudah berkomitmen, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sudah siap, syarat-syarat sudah kita penuhi tinggal tunggu komitmen Norwegia untuk menyelesaikan pembayaran itu," tagih Alue seraya mempertanyakan komitmen Norwegia, Jumat (11/2).

Pemerintah Norwegia pun sudah mengumumkan hal ini melalui rilis resmi Menteri Iklim dan LH Norwegia pada 3 Juli 2020 yang menyatakan, bahwa bersedia untuk membayar 56 juta AS kepada Pemerintah Indonesia (https://www.regjeringen.no/en/aktuelt/noreg-betaler-530-milionar-for-redusert-avskog).

Baca juga : MK Jangan Terpaku Pasal Kuantitatif Dalam Perkara Pilkada

Alue juga menambahkan, kesepakatan atas angka capaian pengurangan emisi GRK yang terverifikasi dan rencana pembayarannya telah diumumkan bersama antara Wamen LHK dan Dubes Norwegia melalui konferensi pers pada 27 Mei 2020. 

"Kesepakatan tersebut kemudian diformalkan lewat forum Joint Consultation Group (JCG) meeting antara Pemerintah Indonesia  dan Norwegia yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020," ungkap Alue yang berharap pembayaran pendanaan Result Based Payment (RBP) bisa segera diselesaikan. [FIK]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.