Dark/Light Mode

Perilaku Korupsi Kepala Daerah Makin Berbahaya

Ketua KPK Desak Pemerintah Revisi UU Tipikor

Selasa, 27 November 2018 20:04 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus menyebut UU Tipikor milik Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam UU Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003. Dijelaskan, dari 24 rekomendasi hasil review implementasi UNCAC, pemerintah baru menjalankan 8 rekomendasi. "Ada hal yang sangat penting mendesak, genting, harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor.  Itu menurut saya mendesak," kata Agus dalam paparan hasil review putaran I & II UNCAC, di Gedung KPK, Selasa (27/11).

Salah satu hal yang membuat revisi UU Tipikor harus disegerakan adalah perilaku korupsi kepala daerah. Di saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, di saat yang bersamaan kepala daerah lainnya melakukan korupsi.

Baca juga : Thai Lion Air, Maskapai Berbiaya Rendah Terbaik Asia Pasifik

"Jadi kegentingannya, penyelenggara negara bisa habis karena ditanggapi. Kita harus segera berubah," ujarnya. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyebut peran masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor.

Menurutnya, masyarakat wajib dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi. "Itu esensinya penting karena selama ini, baru penegak hukum yang bergerak. Masyarakat belum bergerak," kata dia. Dia kemudian membandingkan penegakan hukum kasus korupsi yang dijalankan Singapura, salah satu negara yang telah mengimplementasikan UNCAC.

Menurutnya, Singapura telah menyentuh tindak pidana korupsi hingga ke sektor swasta. Agus menyebut terdapat sedikitnya 26 aktivitas yang dianggap bukan tindak pidana korupsi di Indonesia, namun di Singapura hal tersebut merupakan perbuatan korupsi. Dia mencontohkan, penyedia ikan tongkol yang menyuap pihak restoran bisa ditindak oleh lembaga antikorupsi Singapura.

Baca juga : Menteri Eko Klaim Dana Mendapatan Naik Hampir 50 Persen

"Banyak sekali contoh yang kadang kita tidak berpikir itu korupsi, misalnya dealer mobil mendekati produsen kendaraan bermotornya. Di sini, banyak sekali aktivitas seperti itu," ujarnya.

Agus menyatakan, korupsi di sektor swasta perlu masuk dalam UU Tipikor Indonesia. Selain itu, kata dia, perdagangan pengaruh serta memperkaya diri sendiri secara tidak sah, juga perlu masuk dalam UU Tipikor yang telah direvisi nantinya.

Agus pun meminta dukungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan perubahan UU Tipikor dalam waktu dekat. Menurutnya, UU Tipikor itu bisa mengakomodasi rekomendasi dari review penerapan UNCAC "Menkumham mohon dukungannya. Di waktu sependek ini, kita perlu punya UU Tipikor yang baru," pintanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.