Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kominfo: YouTube Sudah Blokir Konten Paul Zhang, Yang Ngaku-ngaku Jadi Nabi Ke-26

Selasa, 20 April 2021 10:01 WIB
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi (Foto: Humas Kominfo)
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi (Foto: Humas Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, YouTube sudah mengabulkan permohonan blokir terhadap konten Jozeph Paul Zhang, orang yang ngaku-ngaku di Nabi Ke-26 setelah Nabi Muhammad.

"Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul Puasa Lalim Islam di akun milik Paul Zhang," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resminya, Selasa (20/4).

Baca juga : Wagub Vs Wali Kota Padang, Siapa Yang Bakal Jadi Juara?

Sehari setelahnya, konten Paul Zhang pun resmi terblokir. Tak dapat diakses lagi oleh warganet.

Dedy menjelaskan, Paul Zhang yang memiliki bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A Undang-undang ITE.

Baca juga : BKN Bakal Blokir NIK Peserta Yang Gunakan Joki Dalam Seleksi CPNS

Pasal tersebut berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terkait informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang menyebut Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018, Dedy menegaskan bahwa UU ITE menerapkan azas ekstrateritorial.

Baca juga : Ketemu Dubes China, Menteri Retno Bahas Rencana Evakuasi WNI Dari Hubei

"Jadi undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia," jelas Dedy.

Saat ini, Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Jika masih ditemukan, akan segera diblokir. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.