Dark/Light Mode

ASN Kecewa THR Tidak Full

Kolom Komentar Video Sri Mulyani Langsung Ditutup

Minggu, 2 Mei 2021 07:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai THR dan Gaji ke-13 di akun Youtube resmi Kementerian Keuangan, Kamis (29/4) lalu. (Foto: Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai THR dan Gaji ke-13 di akun Youtube resmi Kementerian Keuangan, Kamis (29/4) lalu. (Foto: Youtube Kemenkeu RI)

 Sebelumnya 
Akun @hipohan menilai Sri Mul tak adil dalam membuat kebijakan. Ia membandingkan dengan diskon pajak kendaraan mewah. “Beli Fortuner dapat diskon PPnBM, tapi THR dan gaji ke-13 PNS kok dipotong. Serasa tinggal di negara alien,” sindirnya. Senada diungkapkan @ary_ashapp. THR yang tak seberapa masih dipotong juga. Karena itu pantas kalau dihujat PNS se-Indonesia. “Kasih kebahagian dikitlah, jangan ngasih bahagia cukong terus,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, meminta pemerintah tak mengurangi THR ASN. Tak hanya itu, dia meminta besaran THR diberikan secara merata. Merata dalam artian besarannya sama untuk berbagai kelompok golongan.

Politikus PDIP ini berharap persoalan THR ini jangan sampai memantik kecemburuan antarinstansi pemerintah. “Intinya jangan sampai momen Lebaran justru memantik kecemburuan antarinstansi, karena sesungguhnya inilah momentum kita bersama untuk memelihara cita-cita etis sosialistik,” tuturnya.

Baca juga : Daft Punk Bubar, Kolom Komentar Banjir Air Mata

Menanggapi gelombang protes itu, Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 membutuhkan dana dan anggaran yang besar. Karena itu, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat.

Kata Sri Mul, ada beberapa pos pengeluaran yang harus didanai APBN, meski sebelumnya pos pengeluaran itu tidak ada dalam anggaran. Misalnya saja untuk Kartu Prakerja, bantuan/subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar dan bantuan langsung tunai (BLT). “Namun komitmen pemerintah dalam rangka memberikan THR bagi ASN, TNI/Polri pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR,” ungkap Sri Mul, dalam keterangan, kemarin.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan ada disinformasi dalam petisi itu. Dalam petisi itu disebutkan PNS hanya mendapatkan THR berupa gaji pokok, padahal juga ada komponen tunjangan melekat yang diberikan.

Baca juga : Satu Keluarga Pegawai KLHK Ada Di Pesawat Sriwijaya Air Yang Jatuh

Rahayu lalu mengutip PP 63/2021 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS. Kata dalam aturan itu dijelaskan bahwa komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan dan atau pangkat PNS.

“Artinya, petisi itu sendiri sudah salah isinya. Tidak paham isi PP, tidak menyimak konferensi pers,” tutur Puspa.

Menurutnya, keselahpahaman serupa juga banyak ditemui di lini masa Twitter. “Kasihan yang tidak paham jadi terprovokasi hal yang salah, lebih kasihan lagi masyarakat yang bukan ASN dan dalam kondisi lebih tidak beruntung,” ungkap Puspa.

Baca juga : Pasar Tani Kementan Peduli: Dari Petani Langsung Untuk Masyarakat

Jubir Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo menjelaskan, meski tak full, pemberian THR harus disyukuri. “Kalau pendekatannya rasa syukur, kita bersyukur di saat kondisi sedang sulit dan banyak saudara kita berkekurangan, kita masih mendapatkan THR,” kicau @prastow. “Pengorbanan teman-teman ASN tak akan sia-sia, itu keutamaan moral yang layak diapresiasi,” imbuhnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.