Dark/Light Mode

Genjot Produktivitas Pertanian, Mentan Alokasikan Pupuk Subsidi Jadi 9 Juta Ton

Kamis, 6 Mei 2021 11:58 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat memantau gudang pupuk/Ist
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat memantau gudang pupuk/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menegaskan komitmennya terus meningkatkan produktivitas pertanian di masa pandemi.

Untuk mendukung hal itu, pada Tahun Anggaran 2021 Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan alokasi pada tahun 2020 yang berjumlah 8,9 juta ton.

SYL menegaskan, penerima pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020. Permentan tersebut untuk memastikan bahwa pupuk tersedia tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran langsung ke petani.  

“Dalam Permentan Nomor 49/2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani, dan telah yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” jelasnya di Jakarta, Rabu (5/5).

Untuk mendukung hal itu, SYL juga menginstruksikan kepada jajarannya agar merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk. 

Baca juga : Menteri KKP Dorong Pelabuhan Adopsi Teknologi

Dia pun memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini akan benar-benar diawasi. Terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa.

“Pastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” tegas SYL.

Sementara, Kepala Pusat Penyuluhan (Kapusluh) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lely Nuryati memastikan, saat ini sudah dilakukan integrasi data petani di e-RDKK dengan Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (Simluhtan) berbasis digital. 

Pihaknya pun telah menginstruksikan agar mulai melakukan kegiatan verifikasi dan validasi di lapangan. Diharapkan mulai tahun 2022 input yang dilakukan sudah terintegrasi dengan Simluhtan agar menjadi satu data Indonesia.

“Penyuluh diharapkan lebih berhati-hati menghitung jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani di wilayah binaannya,” tegas Lely.

Baca juga : Kisah Perjuangan PLN, Pulihkan Kelistrikan Di Pulau Sabu Usai Badai Seroja

Direktur Pupuk dan Pestisida Muhammad Hatta menjelaskan, kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, yaitu yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK serta menunjukan KTP lalu dapat mengisi form penebusan.

Menurutnya, kelompok tani dimaksud adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, paling luas 2 hektare per MT dan petani yang yang melakukan usahati tanaman pangan pada PPATB, pembudidaya ikan paling luas 1 hektare per MT.

Hatta mengatakan, setelah semua data petani yang ada di Simluhtan sudah terintegrasi dengan data yang ada di e-RDKK, maka langkah selanjutnya adalah proses verifikasi dan validasi data. 

Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi data ganda yang mengakibatkan penerima pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, Penyuluh Pertanian diharapkan dapat mendampingi kelompok tani dalam menghitung luas lahan dan kebutuhan saprodi berdasarkan jumlah luas lahan. Saprodi tersebut salah satunya adalah kebutuhan pupuk bersubsidi.

Baca juga : Genjot Sektor Pariwisata, PLN Terangi 3 Pulau Di Kepulauan Banda Maluku Tengah

“Ke depan akan ada aplikasi, petani cukup membawa diri dan ada sistem biometrik sehingga tidak perlu membawa apa-apa dan langsung muncul data petani dan jumlah pupuk yang diterima,” katanya.

Menurut dia, Penyuluh adalah ujung tombak terkait pupuk bersubsidi ini. Dia berharap, saat penginputan data petani adalah data yang valid dan akurat sesuai dengan data yang ada di lapangan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.