Dark/Light Mode

Haram, Potong Gaji Pekerja Untuk Vaksin Gotong Royong

Kamis, 20 Mei 2021 16:09 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito (Foto: YouTube)
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan diharamkan memotong gaji pekerja atau karyawan, yang merupakan penerima vaksin Gotong Royong.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (20/5).

"Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa program vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa biaya sedikitpun. Perusahaan yang ikut serta dalam program ini, dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksin Gotong Royong," ujarnya.

Baca juga : Beri Insentif Pajak Pengusaha Yang Ikut Vaksinasi Gotong Royong

Wiku meminta masyarakat, agar tak segan lapor ke Kementerian Kesehatan, jika mengetahui adanya pungutan biaya untuk vaksin Gotong Royong.

"Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut, agar dapat lapor ke Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti," 

Dalam Surat Keputusan yang telah diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021, harga vaksin Gotong Royong buatan Sinopharm adalah Rp321.660 per dosis. Di luar, tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Baca juga : Grup Astra dan Kimia Farma Dukung Vaksinasi Gotong Royong

Sementara Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong menyebut, biaya vaksinasi gotong royong ditanggung oleh badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga.

Pemerintah menargetkan, vaksinasi Gotong Royong ini dapat menyasar 30 juta penduduk. Sehingga, dapat mempercepat upaya mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Pelaksanaan vaksinasi Gotong-Royong edisi perdana, telah dilakukan pada 18 Mei lalu, dan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi di PT Unilever Indonesia Tbk, Kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.