Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejar Target Vaksinasi 1 Juta Dosis Sehari, Kemenkes Hapus Syarat Domisili KTP

Jumat, 25 Juni 2021 14:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dengan target 1 juta dosis per hari.

Terkait hal tersebut, Kemenkes menghapus syarat domisili KTP bagi mereka yang ingin divaksin, dan memperluas pos pelayanan vaksinasi.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, yang diteken Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021.

Baca juga : Menkes Patut Didukung

SE itu ditujukan kepada seluruh direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari, melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional. Sehingga, kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Baca juga : Syarat Suntik Vaksin Covid-19 Tidak Usah Ribet, Cukup E-KTP

SE tersebut menjelaskan, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, UPT Vertikal Kemenkes seperti KKP, RS vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran, tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” demikian cuplikan SE tersebut.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan, sesuai ketentuan berlaku.

Baca juga : Sambut Baik Usulan BNSP, Kemnaker Siapkan Sertifikat Kompetensi Pekerja

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan, dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan jarak antar vaksin Covid 9 Sinovac yang mencapai 28 hari, dan vaksin AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu, penyimpanan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan, tidak disarankan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.