Dark/Light Mode

26 Juli, Jokowi Kasih Sinyal Pelonggaran PPKM Darurat, Syaratnya Kasus Turun Terus

Selasa, 20 Juli 2021 20:14 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)
Presiden Jokowi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menilai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, cukup memuaskan.

Penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit/bed capacity ratio (BOR) terlihat mengalami penurunan.

Baca juga : Jokowi: Isolasi Terpusat Dan RS Darurat Di Daerah Harus Dikebut, Jangan Tunggu RS Penuh

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi, dalam pernyataan yang ditayangkan secara streaming melalui kanal YouTube, Selasa (20/7).

"PPKM adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari. Pemerintah harus mengambil kebijakan tersebut, meskipun sangat sangat berat," kata Jokowi.

Baca juga : Selama PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Ungkap 6 Kasus Pemalsuan Surat PCR Dan Vaksin

Menurutnya, PPKM ditujukan untuk menurunkan penularan Covid dan mengurangi kebutuhan masyarakat, untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga, rumah sakit tidak lumpuh karena over capacity pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien kritis lainnya, tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilakukan PPKM Darurat, penambahan kasus dan tingkat keterisian bed rumah sakit mengalami penurunan. Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga : Politisi PKB Minta Penegakan PKKM Darurat Lebih Humanis

"Karena itu, jika tren kasus terus turun, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap pada tanggal 26 Juli," cetus Jokowi.  [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.