Dark/Light Mode

Menko Polhukam: Pemerintah Usulkan Pilpres Dan Pileg 2024 Digelar 15 Mei

Senin, 27 September 2021 19:49 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menyampaikan perihal waktu Pemilu 2024 yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Senin (27/9). (Foto: Ist)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menyampaikan perihal waktu Pemilu 2024 yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Senin (27/9). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - LPemerintah telah memutuskan untuk mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal ini diputuskan pemerintah dalam rapat terbatas terkait finalisasi usulan pemerintah pada Senin (27/9).

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanana (Menko PolhukamMahfud MD dalam pernyataan yang disiarkan melalui akun Youtube Kemenko Polhukam, Senin (27/9).

Mahfud memaparkan, rapat terbatas pada hari ini turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Mendagri Tito Karnavian; Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Baca juga : Airlangga: Ini Masih 2021

Dalam rapat itu, Mahfud memaparkan terdapat empat opsi tanggal yang dibahas dan disimulasikan pemerintah, yakni tanggal 24 April, 6 Mei, 8 Mei dan 15 Mei. Pemerintah kemudian memutuskan tanggal 15 Mei sebagai tanggal pemungutan suara karena paling rasional dengan mempertimbangkan berbagai hal terkait.

Beberapa hal tersebut, yakni memperpendek kegiatan-kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uang, memperpendek masa kampanye, mempersingkat jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden serta mengantisipasi adanya putaran kedua dan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari-hari besar nasional," kata Mahfud.

Baca juga : Staf Ahli Menko Polhukam: Laporkan Gerakan Radikal Di Medsos!

Usulan tanggal 15 Mei ini akan disampaikan pemerintah dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR yang diharapkan digelar sebelum parlemen memasuki masa reses pada 7 Oktober mendatang.

"Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud, bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu tahun 2024, maka jika Pemilu dilaksanakan awal Mei 2024, partai baru yang akan ikut Pemilu harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini.

Baca juga : Pemerintah Terapkan 5 Pelonggaran, WFO Di Level 3 Bisa 25 Persen

"Sebab menurut UU Kepartaian, peserta Pileg adalah partai politik yang sudah berbadan hukum atau punya SK Menkum-HAM sekurang-kurangnya 2,5 tahun," tutur mantan Ketua MK ini. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.