Dark/Light Mode

Sita Tanah 120 Hektar Di Karawang

Mahfud Galak Ke Tommy

Sabtu, 6 November 2021 08:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Di Jakarta, Mahfud mengeluarkan pernyataan keras untuk Tommy. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bilang, tak ada lagi negosiasi yang bisa dilakukan Tommy terkait utang BLBI yang belum dibayarkan. Mahfud juga berpesan, peringatan ini berlaku bagi semua obligor yang masih memiliki utang ke negara.

"Nggak ada nego-nego lagi sekarang. Datang saja ke kantor. Jelaskan," tegas Mahfud, dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Mahfud menganggap, proses nego-nego yang dilakukan selama ini membuat kasus BLBI tak kunjung selesai. Padahal kasus itu sudah 22 tahun berlalu, sejak pinjaman diberikan Pemerintah pada krisis keuangan 1997-1998. Setiap ditagih melalui PUPN, para obligor selalu melakukan negosiasi, seperti tidak mengakui utang dan sebagainya.

Baca juga : Anya Geraldine, Dirangkul Mesra Lelaki Bersorban

"Memang setiap ganti pejabat, ganti Menteri, ganti Dirjen, itu selalu ada upaya dari obligor nego ke Pemerintah. Mengaku tidak punya utanglah, ingin menghitung kembalilah. Sehingga tertunda-tunda sampai saat ini. Oleh sebab itu, nggak boleh begitu lagi. Mari kita selesaikan sekarang," tegasnya lagi.Mahfud mengingatkan para obligor jangan coba-coba kabur dan menjual hartanya. Apalagi yang sudah dijaminkan. Sebab, Pemerintah sudah memiliki catatan dan akan segera menyitanya.

"Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah, ya kita nyatakan lunas. Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain. Itu tidak boleh," tegasnya.

Menurut Mahfud, selama ini Tommy menyewakan aset tanah seluas 124 hektar di Karawang, yang dijaminkan ke negara. Padahal, sebagai aset jaminan, tanah tersebut tak boleh disewakan kepada pihak lain.

Baca juga : Atas Saran Hakim, 12 PK Golkar Banjar Gugat Mahkamah Partai Ke PN Jakbar

"Ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan akan dibaliknamakan atas nama negara. Kami punya dokumen untuk itu," terang Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI itu.

Mahfud memastikan, Pemerintah akan terus menagih kewajiban para obligor BLBI untuk melunasi utangnya kepada negara. Menurutnya, Satgas BLBI sudah memiliki skema mencakup data obligor, waktu tagih utang, maupun penyitaan aset.

"Nanti masih banyak. Kami punya schedule untuk itu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Presiden. Terkait skema itu, siapa, dan kapan, sudah kami buat," pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.