Dark/Light Mode

Gus Halim: Penggunaan Dana Desa Untuk BUMDes Harus Akuntabel

Sabtu, 13 November 2021 20:52 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penggunaan dana desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sah dilakukan. Kendati demikian, penggunaan dana desa untuk BUMDes harus transparan dan akuntabel.

"Dana Desa untuk BUMDes boleh banget, karena memang untuk pertumbuhan kesejahteraan ekonomi masyarakat," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kunjungan kerjanya di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (13/11).

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar mengatakan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Baca juga : Ahli Hukum UGM : Penyelenggara Jamsos Tak Boleh Persero, Harus Badan Hukum Publik

Dalam Permen tersebut, penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan pada tiga hal. Ketiganya yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

"Penggunaan Dana Desa untuk BUMDes masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa," bebernya.

Dia mengatakan, keberadaan BUMDes saat ini sangat strategis sebagai pengungkit perekonomian desa yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi saat ini BUMDes telah mempunyai dasar hukum sah sebagai entitas usaha berbadan hukum.

Baca juga : Gus Halim: Data Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Siap Digunakan

"Banyak hal yang bisa dilakukan BUMDes sebagai entitas usaha. Kendala legalitas yang selama ini membatasi ruang gerak Bumdes telah terselesaikan. Dengan demikian kian banyak peluang kerjasama yang bisa dilakukan oleh BUMDes dengan entitas usaha lain termasuk mengakses ke lembaga jasa keuangan," ucap Gus Halim.

Kendati demikian, Gus Halim mengingatkan penggunaan dana desa untuk BUMDes harus tetap transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar jangan sampai terjadi penyimpangan penggunaan dana desa untuk Bumdes yang bisa berdampak hukum di kemudian hari.

"Yang penting BUMDes-nya memenuhi beberapa catatan. Pertama terukur akuntabilitas. Jangan sampai tanpa pengawasan karena menjadi tanggung jawab kepala desa," jelas Gus Halim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.