Dark/Light Mode

Gara-gara Drone Ilegal di Bandara Changi, 38 Penerbangan Kena Getahnya

Rabu, 19 Juni 2019 20:51 WIB
Sejumlah pesawat parkir di Bandara Changi, Singapura (Foto: CAG)
Sejumlah pesawat parkir di Bandara Changi, Singapura (Foto: CAG)

RM.id  Rakyat Merdeka - Total 38 penerbangan di Bandara Changi, Singapura mengalami gangguan, menyusul ditutupnya salah satu runway, setelah sebuah pesawat tanpa awak terlihat terbang di sekitar bandara tersebut.

"Untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan dan penumpang, kami terpaksa menutup satu runway untuk periode singkat pada Selasa (18/6) pukul 11 malam dan Rabu (19/6) pukul 9 malam," demikian dikatakan Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) dalam pernyataan resminya, Rabu (19/6), seperti dikutip Channel News Asia.

Baca juga : AP II Siap Bantu Maskapai, Pindahkan Penerbangan Pesawat Jet Ke Kertajati

Selama periode tersebut, Bandara Changi praktis hanya menggunakan satu runway. "37 penerbangan ditunda keberangkatannya. Begitu pula pesawat yang akan mendarat di Changi. Satu penerbangan dialihkan ke Kuala Lumpur," jelas CAAS.

Tim multi agensi yang terdiri dari Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS), Changi Airport Group, Singapore Armed Forces, dan The Singapore Police Force pun langsung mengidentifikasi keberadaan drone tersebut.

Baca juga : Jonan Ingin RI Punya Pilihan Energi Yang Terjangkau Rakyat

Drone ilegal diketahui telah menyebabkan berbagai kekacauan penerbangan di seluruh bandara di dunia. Desember tahun lalu, Bandara Gatwick di London lumpuh tiga hari menjelang Natal. Akibatnya, sekitar 1.000 penerbangan dibatalkan atau dialihkan. Rencana perjalanan sekitar 150.000 penumpang pun rusak.

Di Singapura, drone dilarang terbang dalam radius 5 km dari airport, tanpa izin. "Petugas penegak hukum senantiasa melakukan patroli rutin di sekitar Bandara Changi, dan menanggapi setiap penampakan drone ilegal," kata Menteri Senior Negara untuk Transportasi, Lam Pin Min di Parlemen, pada awal tahun ini.

Baca juga : Soal Posisi Maruf Di 2 Bank Syariah, Serangan Prabowo Dipatahkan KPU

"Kami serius menanggapi persoalan drone ilegal ini, karena dapat membahayakan penerbangan atau keselamatan orang lain. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan penegakan hukum. Pelanggar bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 bulan dan denda hingga 20.000 dolar Singapura (Rp 285,2 juta)," tandas CAAS. [HES

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.