Dark/Light Mode

Soal Posisi Maruf Di 2 Bank Syariah, Serangan Prabowo Dipatahkan KPU

Rabu, 12 Juni 2019 06:09 WIB
Cawapres 01, KH Maruf Amin (Foto: Twitter @KHMarufAmin_)
Cawapres 01, KH Maruf Amin (Foto: Twitter @KHMarufAmin_)

RM.id  Rakyat Merdeka - Serangan kubu 02 terhadap status Kiai Ma’ruf Amin di 2 Bank Syariah tidak spektakular seperti diklaim Bambang Widjojanto.

Belum juga Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang, KPU sudah mementahkan serangan tersebut. Status Ma’ruf sudah clear saat pendaftaran capres-cawapres.

Kubu Prabowo-Sandi sesumbar punya amunisi baru untuk memenangkan gugatan di MK. Bahkan, BW selaku Ketua Tim Hukum 02 menyebut, amunisi itu cukup ‘wow’ untuk bisa mendiskualifikasi Paslon 01, Jokowi-Amin. Temuan itu berupa status Ma’ruf Amin yang diakui BW masih berstatus sebagai pejabat BUMN, saat mendaftar sebagai cawapres Jokowi.

Baca juga : Negosiasi Jadi Kunci Surplus Neraca Perdagangan Pertanian

“Inilah mungkin menjadi salah satu yang paling menarik, Anda mau paling topnya kan, this is one of the top,” kata BW, saat mendaftarkan gugatan baru di Gedung MK, Senin (10/6).

Dengan Ma’ruf berstatus sebagai pejabat BUMN, BW menuding Ketua MUI itu melanggar Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Tepatnya, menabrak Pasal 227 huruf P, yakni bakal paslon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD, sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Saat mendaftar, BW menyebut Ma’ruf masih tercatat sebagi pejabat di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. “Di kolom D-nya (pendaftaran) itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN? Ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga,” ulas Bambang.

Baca juga : Kyai Maruf Ucapkan Selamat Idul Fitri Pada Prabowo-Sandi

Bukan hanya soal status Ma’ruf, BW mengklaim masih punya fakta-fakta menarik yang akan diungkapkan pada sidang nanti. Tapi, ia tidak mau membukanya untuk saat ini. “Banyak fakta wow yang akan kami sampaikan nanti,” ujarnya.

Namun, sebelum isu itu menjadi liar, KPU sudah memberikan jawaban. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, Ma'ruf memenuhi syarat, meski yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Status eks Rais Aam PBNU itu bukan pejabat atau karyawan. Lagian, kedua bank tersebut bukan BUMN atau BUMD.

“Apakah lembaga keuangan yang disebut-sebut itu BUMN atau bukan? Itu yang paling penting. Kalau KPU, berdasarkan verifikasi, meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN. Se- hingga, calon wakil presiden Pak Kiai Ma’ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat,” terangnya, di Kantor KPU di Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.