Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Alasan RI Dukung Resolusi MU-PBB Tentang Serangan Rusia Ke Ukraina

Senin, 21 Maret 2022 22:32 WIB
Webinar mengenai membahas kebijakan luar negeri Indonesia terhadap konflik Rusia Ukraina.
Webinar mengenai membahas kebijakan luar negeri Indonesia terhadap konflik Rusia Ukraina.

 Sebelumnya 
Ranres juga mengecam Rusia terkait kesiagaannya untuk mempersiapkan persenjataan nuklirnya. Isi rancangan resolusi juga menyayangkan agresi Rusia terhadap Ukraina yang bertentangan dengan Pasal 2 paragraf 4 Piagam PBB.

Meskipun tidak mengikat (non-binding), resolusi MU-PBB mencerminkan sikap mayoritas negara anggota PBB yang memprotes keras Rusia karena melakukan agresi ke Ukraina.

Peta persuaraan sangat jelas, yaitu: sebanyak141 suara (termasuk Indonesia) mendukung resolusi, 35 suara abstain, dan 5 suara menentang. Sementara ada 5 negara yang tidak setuju dengan resolusi PBB yaitu Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah dan Eritrea. Sedangkan ada 35 negara yang menyatakan abstain.

Dasar Polugri RI Dalam Pengambilan Keputusan

Baca juga : IPU Dukung Perdamaian Rusia-Ukraina

Pembicara kedua Dr Darmansjah Djumala menyampaikan aktualisasi politik luar negeri (polugri) bebas aktif dalam memandang konflik Rusia Ukraina tersebut. Ia menjelaskan, bagaimana Indonesia memaknai ranres tersebut dalam perspektif Polugri Indonesia.

Hal ini perlu dijelaskan menurut Djumala, mengingat ada yang memberikan pandangan, sikap RI tersebut mengekor Barat.

Mengenai dasar polugri RI dijelaskan Djumala, Indonesia berpedoman kepada Konstitusi. Dalam Pembukaan UUD 1945 tertulis bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Berikutnya adalah memberikan kontribusi terhadap perdamaian dunia secara aktif. Prinsip kemerdekaan dalam hal ini adalah mengacu pada kebebasan untuk membuat keputusan. Dengan demikian tidak berada di bawah tekanan negara lain. Hal ini juga tercantum di dalam UU mengenai Hubungan Luar Negeri (UU No. 37 tahun 1999).

Baca juga : Biden Bakal Ingatkan Xi, Jangan Sekali-kali Dukung Rusia Dalam Perang Ukraina

Di dalam pertimbangan Kemlu terurai jelas alasan Indonesia mendukung resolusi MU-PBB. Karena ada 3 prioritas, yaitu: penghentian kekerasan (operative paragraph 3), solusi damai dan dialog (operative paragraph 14), serta bantuan kemanusiaan (operative paragraph 9).

Ketiga prioritas tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan direfleksikan di dalam resolusi MU-PBB. Dengan deliberasi tersebut, Indonesia menganut prinsip non-blok.

Non-blok tidak boleh diartikan sebagai netral tau tidak berpihak. Non-blok adalah berpihak kepada kepentingan nasional Indonesia. Hal demikianlah yang menjadikan Indonesia mengambil keputusan untuk mendukung resolusi PBB.

Dampak Ekonomi

Baca juga : Menkominfo Beri Penghargaan Pejuang Telekomunikasi Pada Korban Serangan KKB Di Papua

Pembicara ketiga Bagas Hapsoro menyatakan bahwa konflik kantara Rusia dan Ukraina secara pelan namun pasti mempengaruhi ekonomi global. Hal ini bisa dilihat dari dampak sanksi keuangan, harga komoditas, dan gangguan rantai pasokan bahan makanan pokok.

Sangat ironis di tengah pertumbuhan ekonomi yang melambat karena Covid-19, malah dikhawatirkan terjadi inflasi akibat perang.

Dengan demikian posisi Indonesia di PBB adalah sangat relevan mengingat penghentian permusuhan dan penyelesaian secara damai adalah syarat mutlak untuk memulai hubungan dan kerja sama ekonomi internasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.