Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PLN Indonesia Power UBP Priok Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Adha
- Ambarat Ngarep Permanen Di Manchester United
- Timnas Ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Menpora Ikut Dapat Sanjungan
- Dukung Program Merdeka Belajar, Bank DKI Jalin Kerja Sama Dengan UNS Surakarta
- Italia Vs Albania, Gli Azzurri Ngarep Pertahankan Gelar
Sebelumnya
Umar Patek merupakan salah satu narapidana terorisme yang terlibat dalam kasus bom Bali I, yang menewaskan 202 orang. Di antara korban tewas itu, 88 orang merupakan Warga Negara Australia.
Baca juga : Umar Patek Dapat Remisi, Warga Autralia Merasa Hancur
Umar Patek divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Agustus 2012. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup. Lalu, Umar Patek mendapatkan remisi umum HUT ke-77 RI sebanyak lima bulan.
Baca juga : Dubes RI Untuk Australia Terima Pengembalian 333 Keramik Antik
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menjelaskan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani dua pertiga masa pidananya yang berakhir pada 14 Januari 2023. Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka akhir tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022.
Baca juga : Bayer Bantu Kerek Produksi Pertanian Di Bogor
Dengan masa hukumannya, ditambah remisi, ia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 14 Agustus lalu. Namun, keputusannya ada di tangan Kemenkumham di Jakarta, kata Zaeroji. Jika ia ditolak mendapat pembebasan bersyarat, Umar Patek bisa tetap dipenjara hingga 2029.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya