Dark/Light Mode

PBB Rilis Laporan Praktik Kerja Paksa Etnis Uighur

Minggu, 28 Agustus 2022 08:04 WIB
Kampanye dukungan kepada etnis Uighur, China. (Foto: Istimewa)
Kampanye dukungan kepada etnis Uighur, China. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Presiden Kongres Uighur Dunia (WUC), Dolkun Isa kepada Radio Free Asia (RFA) menilai peluncuran laporan PBB tentang bentuk-bentuk perbudakan kontemporer sangat signifikan pada saat China melakukan segala dayanya untuk menekan publikasi laporan Uighur oleh kantor Komisaris Tinggi PBB Bachelet.

"Temuan laporan Obokata bahwa kerja paksa, dan bahkan perbudakan, ada di Xinjiang menunjukkan kejahatan yang dilakukan China terhadap Uighur," ucap Isa.

Baca juga : Dispora Bogor: Kejuaraan Voli Pelajar Bakal Rutin Digelar

Kampanye untuk Uighur (CFU) yang berbasis di Washington, D.C. mengatakan, laporan itu adalah penilaian yang sangat penting dan komprehensif.

"Sungguh melegakan melihat PBB akhirnya mengakui sejauh mana kekejaman ini terjadi. Sekarang tindakan nyata diperlukan untuk meminta tanggung jawab atas kejahatan ini berdasarkan temuan baru-baru ini," tegas Isa.

Baca juga : Pemprov Sulbar Gulirkan Program Data Desa Presisi

Seorang peneliti di Victims of Communism Memorial Foundation yang berbasis di Washington, D.C. dan ahli di wilayah Xinjiang, Andrian Zenz menyebut laporan PBB itu sebagai pernyataan yang kuat. Pelapor menyatakan bahwa ada bukti yang masuk akal untuk menyimpulkan bahwa kerja paksa sedang berlangsung di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang dan kemudian program serupa yang ada di Tibet.

Zenz mencatat bahwa laporan Obokata muncul hampir empat hari setelah China meratifikasi dua konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang kerja paksa, salah satunya dirancang untuk melawan kerja paksa yang disponsori negara, melarang penggunaannya untuk tujuan politik dan pembangunan ekonomi.

Baca juga : Persebaya Punya Bukti Buruknya Kinerja Wasit Liga 1

Konvensi lainnya melarang penggunaan kerja paksa dalam segala bentuk dan mewajibkan negara pihak untuk membuat praktik kerja paksa dapat dihukum sebagai pelanggaran pidana.

"Dalam beberapa kasus, situasinya mungkin sama dengan perbudakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Itu bentuk terkuat, semacam penilaian formal pada tingkat yang sangat tinggi," tutup Zenz. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.