Dark/Light Mode

Dukung Resolusi PBB Indonesia Tolak Akui Aneksasi Rusia

Indonesia Kecam Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina

Kamis, 13 Oktober 2022 22:12 WIB
Layar yang menunjukkan voting resolusi PBB di sidang MsUum PBB
Layar yang menunjukkan voting resolusi PBB di sidang MsUum PBB

 Sebelumnya 
Langkah PBB itu juga sama dengan yang terjadi pada 2014, saat Rusia mencaplok Crimea dari Ukraina. MU-PBB, saat itu mengadopsi resolusi yang menyatakan referendum tidak sah. Resolusi itu didukung 100 suara, 11 menentang dan 58 abstain.

Terkait sikap Indonesia, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah mengatakan, setiap suara yang diberikan Indonesia selalu berdasarkan rancangan resolusi yang disampaikan. Dan kali ini resolusinya adalah mengenai referendum di empat wilayah Ukraina yang saat ini diduduki Rusia.

Dia bilang, Indonesia selalu berangkat dari prinsip yang dianut selama ini. Yakni penghormatan terhadap integritas dan keutuhan wilayah suatu negara.

Baca juga : Putin Ratifikasi UU Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina

"Tentunya apa yang terjadi (di Ukraina) itu bertentangan dengan prinsip Indonesia," ucap Faizasyah. Dia menambahkan, setiap resolusi memiliki karakteristiknya sendiri. Dan sikap Indonesia berangkat dari rancangan resolusi yang disampaikan. Harus dilihat dari kasus per kasus.

"Kalau kasus (di Ukraina) yang terakhir, secara spesifik berbicara mengenai referendum yang dilakukan di empat wilayah," jelasnya.

Staf Khusus Menlu untuk Penguatan Program-program Prioritas Dian Triansyah Djani menambahkan, posisi Indonesia di PBB, maupun di berbagai forum, selalu berdasarkan pada hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

Baca juga : Bidik Kerja Sama Dengan Universitas Udayana

"Itu adalah dasar dari semua tindakan-tindakan kita," tegas Dian.

Diplomat-diplomat Indonesia yang berada di lapangan, lanjutnya, akan selalu melihat detail, sampai sekecil apapun juga. Karena satu tanda koma, maupun satu tanda titik, akan berpengaruh terhadap resolusi.

Secara prinsip, Indonesia adalah negara yang selalu konsisten dalam mematuhi hukum internasional. "Baik dalam kasus Kosovo, dalam kasus Crimea, dalam kasus Ukraina, maupun wilayah-wilayah lainnya. Jadi tindakan Indonesia selalu berdasarkan aturan dan hukum internasional," katanya.

Baca juga : Pesona Batik Indonesia Memikat Publik Bahrain

Terkait abstainnya China dalam resolusi terbaru, Wakil Duta Besar China untuk PBB Geng Shuang mengatakan, pihaknya meragukan hal bisa membantu menyelesaikan masalah Rusia-Ukraina. Dia mengingatkan, setiap tindakan MU-PBB harus kondusif dan dapat mengurangi eskalasi situasi.

"Kondusif untuk dimulainya kembali dialog dan harus kondusif untuk mempromosikan solusi politik untuk krisis ini,” kata Geng.

Sebelum pemungutan suara di MU-PBB itu, AS dan sejumlah negara Barat, melakukan lobi untuk mendukung resolusi tersebut. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken juga mengadakan pertemuan virtual dengan diplomat yang berasal lebih dari 100 negara. Upaya itu berhasil memenangkan suara lebih banyak dibandingkan dengan hasil 2014. Bahkan, hingga 143 negara memilih untuk mengecam dan menuntut Rusia menarik pasukannya dari Ukraina.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.