Dark/Light Mode

Pertama Dalam Hampir 20 Tahun, Singapura Siap-Siap Eksekusi Mati Wanita

Kamis, 27 Juli 2023 14:55 WIB
Ilustrasi hukuman mati (Foto: Net)
Ilustrasi hukuman mati (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Singapura kini tengah bersiap mengeksekusi seorang wanita dalam kasus narkoba, untuk pertama kalinya dalam hampir 20 tahun.

Saridewi Djamani (45), warga negara (WN) Singapura, dinyatakan bersalah karena memperdagangkan 30g (1,06oz) heroin pada tahun 2018.

Dia akan menjadi terpidana narkoba kedua, yang dieksekusi dalam tiga hari, setelah Mohd Aziz bin Hussain yang juga WN Singapura.

Saridewi menjadi orang ke-15 yang menjalani eksekusi di Negeri Merlion, sejak Maret 2022.

Aziz dihukum karena memperdagangkan 50 gram heroin. Di bawah hukum Singapura, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 15 gram heroin dan lebih dari 500 gram ganja, dikenai hukuman.

Undang-Undang Anti-Narkoba di Singapura, dikenal sebagai salah satu yang terberat di dunia.

Baca juga : Nama Dan Foto PM Singapura Dicatut Iklan Online Abal-Abal

April lalu, warga Singapura lainnya, Tangaraju Suppiah, dieksekusi karena memperdagangkan 1kg (35oz) ganja, yang tidak pernah dia sentuh.

Pihak berwenang mengatakan, dia mengoordinasikan penjualan melalui ponsel.

Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) menolak mengomentari kasus Saridewi Djamani, ketika dihubungi oleh BBC.

Dalam pernyataan sebelumnya, CNB mengatakan, Aziz diproses hukum penuh. Upaya banding terhadap vonis dan hukumannya, dibatalkan pada 2018.

Dikritik

Miliarder Inggris Richard Branson, mengkritik Singapura atas eksekusi ini. Menurutnya, hukuman mati bukanlah pencegahan terhadap kejahatan.

"Singapura belum terlambat untuk menghentikan eksekusi Saridewi. Pengedar narkoba skala kecil, membutuhkan bantuan. Sebagian besar diintimidasi, karena keadaan mereka," kata Branson via Twitter, Kamis (27/7).

Baca juga : Pipa Gas Semarang-Batang Hampir Rampung, Impian Gas Murah Bakal Jadi Kenyataan

Transformative Justice Collective, kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Singapura mengatakan, Saridewi adalah wanita kedua yang menjadi terpidana mati di Singapura. 

Sebelumnya, tercatat nama penata rambut Yen May Woen. Yen yang dieksekusi pada tahun 2004, dihukum karena perdagangan narkoba.

Media lokal melaporkan, dalam persidangan, Saridewi mengaku menimbun heroin untuk penggunaan pribadi selama bulan puasa.

Hakim See Kee Oon mengatakan, Saridewi memang tidak menyangkal menjual narkoba seperti heroin dan methamphetamine dari flatnya. 

Namun, dia mencoba memberikan keterangan untuk memperkecil skala bisnis perdagangan ilegalnya.

Otoritas setempat meyakini, Undang-Undang Narkoba yang ketat, membantu menjaga Singapura sebagai salah satu tempat teraman di dunia. Hukuman mati untuk pelanggaran narkoba, disebut mendapat dukungan publik yang luas.

Baca juga : Perhutanan Sosial Harus Terus Diperkuat

Namun, hal ini dibantah pendukung anti-hukuman mati.

"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik, atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba," kata Chiara Sangiorgio dari Amnesty International, dalam pernyataannya.

"Satu-satunya pesan yang dikirim oleh eksekusi ini, pemerintah Singapura bersedia untuk sekali lagi menentang pengamanan internasional atas penggunaan hukuman mati," imbuhnya.

Menurut catatan Amnesty International, ada empat negara yang menerapkan eksekusi hukuman mati. Yakni Singapura, China, Iran, dan Arab Saudi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.