Dark/Light Mode

Bahaya Buat Kesehatan Dan Lingkungan, Prancis Segera Larang Disposable Vape

Kamis, 14 September 2023 14:50 WIB
Bahaya Buat Kesehatan Dan Lingkungan, Prancis Segera Larang Disposable Vape

RM.id  Rakyat Merdeka - Prancis kini pasang ancang-ancang melarang rokok elektronik sekali pakai (disposable vape) yang populer dengan sebutan puff, mengingat bahaya yang ditimbulkannya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kepada Radio RTL, Perdana Menteri (PM) Prancis Élisabeth Borne mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari rencana aturan anti-rokok baru, yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.

"Disposable vape ini menciptakan suatu refleks, yang membuat anak-anak terbiasa, hingga akhirnya tertarik pada tembakau," kata Borne seperti dikutip BBC, Kamis (14/9/2023).

Para aktivis anti-rokok menuding produsen disposable vape yang banyak berbasis di China, sengaja menyasar pangsa pasar remaja, karena menggunakan warna-warna cerah dan berbagai rasa yang mengingatkan pada marshmallow, coklat dan hazelnut, semangka, dan es permen.

Data Alliance Against Tobacco (ACT) menyebut, sebanyak 13 persen anak usia 13-16 tahun pernah mencoba puff, setidaknya satu kali. Mayoritas memulainya pada usia 11 atau 12 tahun.

Baca juga : Ajak Warga Peduli Lingkungan, Pandawa Ganjar Adakan Kerja Bakti Di Manokwari

“Larangan ini merupakan kemenangan besar bagi masyarakat sipil. Karena rokok elektrik sekali pakai ini, bisa menjadi pintu gerbang merokok bagi generasi muda,” kata Presiden ACT Loïc Josseran.

"Ini sudah menjadi epidemi. Sungguh mengerikan, bagaimana industri tembakau berupaya memikat anak-anak," imbuhnya.

Sam (16), siswa sekolah di Paris mengaku mulai mengisap rokok elektrik sekali pakai, sejak dua tahun lalu. Tak lama setelah rokok elektrik tersebut pertama kali muncul di Prancis.

"Rokok elektrik viral di TikTok. Itu seperti tren. Warnanya beragam. Apalagi, menurut saya, bahaya vape tidak seperti tembakau. Favorit saya, es anggur dan aprikot. Jika larangan ini diterapkan, sepertinya saya akan mulai membeli vape biasa," ungkap Sam.

Secara teori, orang yang berusia di bawah 18 tahun, tidak akan bisa membeli puff.

Baca juga : Bantah Beralih Dukungan, Relawan Ganjar Milenial Center Jatim Lakukan Somasi

Namun, Sam mengatakan, aturan ini bisa diakali.

Menurut ACT, secara sistematis, para pedagang tembakau menahan diri untuk tidak meminta bukti usia.

Dampak Terhadap Lingkungan

Para aktivis juga menyoroti dampak ekologis yang disebabkan oleh penggunaan rokok elektrik sekali pakai.

Studi yang dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup Material Focus di Inggris pada tahun lalu mengungkap, lebih dari satu juta perangkat dibuang setiap minggunya.

“Ini adalah wabah lingkungan,” tulis sekelompok dokter dan pemerhati lingkungan Perancis di surat kabar Le Monde awal tahun ini.

Baca juga : Dukung Kelestarian Laut, PIS Transplantasi Terumbu Karang Di Pantai Sulaa

Setiap rokok elektrik sekali pakai terbuat dari plastik dan berisi baterai yang tidak dapat dilepas, dengan kandungan lithium sekitar 0,15 gram, serta garam nikotin dan sisa logam berat.

Inilah yang antara lain melatarbelakangi sejumlah negara Eropa, termasuk Jerman, Belgia dan Irlandia. Saat ini, Inggris juga tengah mempertimbangkannya.

Di Prancis, vape sekali pakai dijual bebas  oleh penjual tembakau. Harganya 9 euro atau nyaris Rp 150 ribu. Vape ini bisa untuk 600 isapan, setara 40 batang rokok.

"Ini jebakan yang sangat sulit bagi anak dan remaja," kata Akademi Kedokteran Nasional Prancis.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.