Dark/Light Mode

Tiga WNI Dideportasi dari Mesir Pascarusuh Turnamen Futsal Cordoba Cup

Kamis, 14 September 2023 19:28 WIB
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga warga negara Indonesia (WNI) dideportasi setelah perselisihan antar mahasiswa atau pelajar Indonesia di Cairo, Mesir.

Perselisihan antar mahasiswa/pelajar Indonesia di Negeri Piramid itu terjadi pada Juli 2023 pasca Turnamen Futsal Cordoba Cup yang berujung kekerasan fisik dan pengerusakan. Rangkaian insiden tersebut menyebabkan aparat Mesir menangkap tiga WNI pada 27 Agustus 2023.

"Ketiganya kemudian dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir," kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Judha Nugraha, Kamis (14/9).

Baca juga : Tesla Batal Investasi Di Indonesia, Partai Garuda Sebut Tak Masalah

Judha mengatakan, langkah pelindungan telah dilakukan negara. Sejak awal kejadian, KBRI Cairo telah melakukan berbagai upaya pengayoman dan pelindungan WNI dengan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali hingga mengadakan. Telah dilakukan juga pertemuan Duta Besar RI dengan pihak kekeluargaan sebanyak empat kali.

Pelindungan dilakukan dengan melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan. Ketiga WNI juga telah mendapatkan akses kekonsuleran selama diamankan otoritas setempat, serta memastikan pemenuhan hak-hak tiga WNI sesuai hukum yang berlaku di Mesir.

"KBRI juga memberikan layanan dokumen kekonsuleran dan Memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Tanah Air," imbuh Judha.

Baca juga : Peringati Hari Kelahiran Pancasila, BNPT Ingatkan Semangat Gotong Royong

Direktur Kemlu RI itu mengatakan, dalam melakukan pengayoman dan pelindungan, KBRI Cairo bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip pelindungan sebagaimana diatur dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri.

Aturan tersebut berbunyi bahwa pelindungan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional.

Judha mengatakan Kemlu mengimbau para WNI khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir untuk menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia.

Baca juga : GMP Jabar Gelar Turnamen Sepak Bola SantriĀ 

"Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.