Dark/Light Mode

OJK Luncurkan 4 Regulasi Tentang Asuransi Dan Dapen

Industrinya Lebih Sehat, Kepercayaan Publik Naik

Rabu, 24 Januari 2024 07:20 WIB
Pengamat dan Prak­tisi Asuransi Irvan Rahardjo. (Foto: Ist)
Pengamat dan Prak­tisi Asuransi Irvan Rahardjo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Transformasi industri perasuransian dan dana pensiun (dapen) diharapkan terus berlanjut. Untuk mengawalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) sekaligus.

Keempat POJK tersebut ter­diri dari, POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Baca juga : MODENA Luncurkan Seri Kulkas Terbaru, Dengan Kesegaran Lebih Lama

Lalu, POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ketiga, POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Serta, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Pada keempat POJK terse­but, beberapa hal yang disoroti adalah terkait ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, yang didorong naik secara bertahap.

Baca juga : Industri Asuransi Jiwa Komitmen Jaga Kepercayaan Masyarakat

Menurut Pengamat dan Prak­tisi Asuransi Irvan Rahardjo, wasit lembaga keuangan itu berencana mengeluarkan aturan klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal minimum, sebagaimana KBMI (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti) pada perbankan.

Perusahaan asuransi akan dibagi menjadi dua kelas, yaitu modal kelas 1 dan modal kelas 2. Asuransi modal kelas 1 dapat menjual produk yang kategorinya kompleks. Sedangkan modal kelas 2 hanya diperkenankan menjual simple product.

Baca juga : Soal Dugaan Kebocoran Data, KPU Diminta Jaga Kepercayaan Publik

“Aturan OJK tersebut demi memastikan industri asuransi menjadi lebih baik dan se­hat. Kenaikan modal adalah positif bagi para pelaku indus­tri,” kata Irvan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Adanya peningkatan per­syaratan ekuitas minimal pe­rusahaan asuransi, sambung Irvan, akan mengerek tingkat kesehatan keuangan perusahaan. Serta meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menerima risiko dari masyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.