Dark/Light Mode

Jadi Buronan Gara-gara Tak Balikin Buku Perpus

Senin, 8 April 2024 16:56 WIB
Kaylee Morgan bersama anaknya yang masih bayi. (Foto: GoFundme)
Kaylee Morgan bersama anaknya yang masih bayi. (Foto: GoFundme)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kaylee Morgan jadi buronan, gara-gara tidak mengembalikan buku perpustakaan yang dipinjamnya. Ibu tunggal dengan lima anak itu baru mengetahui masuk Daftar Pencarian orang (DPO) alias buron, saat ingin memperbaharui SIM (Surat Izin Mengemudi) pekan lalu, di Texas, Amerika Serikat.

Dilansir laman Foxnews, Rabu (3/4/2024), Morgan, mendatangi kantor Department of Motor Vehicles (DMV), lembaga yang menangani urusan SIM, untu memperpanjang SIM-nya. Namun petugas mengatakan, dia tidak bisa memperpanjang SIM gara-gara tidak membayar denda pengembalian buku yang dipinjamnya dari Perpustakaan Umum Navasota.

”Jadi, ketika saya ke DMV, mereka memberi tahu, SIM saya tidak bisa diperbarui, karena saya masuk dalam daftar penangkapan,” tuturnya.

Baca juga : Soal Jatah Menteri, Golkar Tak Mau Buru-buru

Namun Morgan mengaku, dia tidak pernah mendapatkan pemberitahuan apa pun, termasuk surat pelanggaran. 

“Ini tidak masuk akal,” protesnya. Apalagi, selama ini ia lebih banyak tinggal di rumah, karena mengurus lima anaknya. 

Bukannya Morgan tidak mengembalikan buku-buku yang dipinjamnya. Tapi, buku tentang pelukis Vincent van Gogh yang dipinjamnya sejak Maret 2023 terlalu besar, sehingga tidak dapat dikembalikan bersama buku-buku lain yang dipinjamnya. 

Baca juga : RI Produksi Baterai, Harga Mobil Listrik Bisa Makin Murah

Alhasil, dia diwajibkan membayar denda sebesar 569,50 dolar AS atau sekitar Rp 9 juta. 

Selain diganjar denda, Morgan juga dibebani biaya persidangan. Tak hanya itu, setelah dia menelepon pengadilan, Morgan diberi tahu bahwa surat penangkapannya dikeluarkan, karena disangka mencuri properti milik Pemerintah.

Yang membuat Morgan kesal, sang hakim yang dia temui, tidak memperlihatkan simpati melihat kondisinya sebagai ibu tunggal dengan lima anak. Bahkan, menurut Morgan, sang hakim memperingatkan bahwa penangkapannya bisa terjadi sewaktu-waktu, termasuk di hadapan anak-anaknya.

Baca juga : Pustakawan Jakarta Gelar Rakor dan Buka Puasa Bersama di Perpusnas

Hakim tersebut, lanjut Morgan, juga mengatakan, surat perintah penangkapan masih berlaku. Morgan juga tidak diizinkan memperbarui SIM-nya sebelum dia membayar seluruh denda tersebut. Sedangkan baginya, denda sebesar 569,50 dolar AS itu terlalu besar.

Beruntung, karena banyak yang bersimpati pada kisah Morgan, orang-orang bersedia menyumbang dana untuknya melalui GoFundMe. Dari platform penggalangan dana itu, Morgan telah mengumpulkan lebih dari 1.300 dolar AS untuk membantu membayar denda sebesar 569,50 dolar AS. 

Sisa sumbangan publik itu juga akan digunakannya untuk menyewa pengacara dan menghapus catatan buruknya dari data publik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.