Dark/Light Mode

Tak Sopan Pada Petugas Bandara Changi, Turis Prancis Dibui

Jumat, 15 November 2019 19:33 WIB
Bandara Changi Singapura. (Foto Strait Times)
Bandara Changi Singapura. (Foto Strait Times)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang turis asal Prancis harus mendekam di balik jeruji selama empat hari dan didenda 3.000 dolar AS atau sekitar Rp 42 juta setelah berlaku tidak sopan kepada petugas Otoritas Pengecekan dan Imigrasi (ICA) bandara internasional Changi, Singapura.

Baca juga : Gajah Bantu Petugas PLN, Jaga Tower Transmisi Di Aceh

Tingkah tidak menyenangkan si bule Prancis ini terjadi pada 20 September lalu, menurut keterangan ICA dalam akun resmi Facebook mereka.

Baca juga : Tak Hanya Jadi Operator Bandara Terbaik di Indonesia, AP II Siap Go Global

Tindakan tidak sopannya terjadi saat dia diarahkan melakukan pemeriksaan lebih detail oleh petugas imigrasi di gerbang kedatangan Terminal 1 Changi. Ia pun divonis bersalah pada 3 Oktober dan harus mendekam di balik jeruji besi atas tingkah polahnya.

Baca juga : Api Sudah Padam, Tol Padaleunyi Arah Bandung Sudah Dibuka

ICA tidak menjelaskan tindakan tidak sopan itu. Dijelaskan Strait Times, berdasarkan hukum, seluruh staf ICA dilindungi hukum dan menjalankan tugas untuk memastikan tidak ada hukum Singapura yang dilanggar. Mereka wajib diperlakukan dengan sopan. Segala tindakan mengejek dan melawan instruksi petugas ICA dianggap sebagai tindakan melawan hukum. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.