Dark/Light Mode

Renae Lawrence, Terpidana Bali Nine Segera Bebas

Selasa, 13 November 2018 19:23 WIB
Renae Lawrence (Foto Sydney Morning Herald)
Renae Lawrence (Foto Sydney Morning Herald)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu-satunya perempuan terpidana kasus heroin 'Bali Nine', Renae Lawrence (41), segera menghirup udara bebas pada 21 November nanti. Lawrence  ditangkap pada 2005 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang diikatkan di tubuhnya. Saat itu, dia hendak terbang keluar Bali. Akibat tindakannya, Lawrence diganjar hukuman penjara seumur hidup. Namun, setelah menjalani masa hukuman dan dinilai berkelakuan baik, hukuman Lawrence mendapat potongan.

Awalnya, hukumannya berkurang menjadi 20 tahun penjara. Dia kembali mendapat pengurangan hukuman karena berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan kesenian dan kemasyarakatan selama di rumah tahanan.

"Dia akan dibebaskan pada 21 November," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Made Suwendra, dikutip dari AFP.

Baca juga : Indonesia Siap Libas The Lions

"Lawrence orang baik. Akomodatif, mudah bekerja sama, dan berteman. Tidak ada masalah yang dibuatnya selama di sini," lanjut Made Suwendra.

Bob Lawrence, ayah Lawrence, mengatakan bahwa sang putri mengaku cemas jelang pembebasannya. "Dia sangat cemas." kata Bob kepada ABC. "Dia hanya ingin pulang ke rumah dan menjalani hidupnya dalam damai di sini."

Bob Lawrence mengatakan, dia khawatir keluarganya akan mendapat perhatian bertubi-tubi dari media, sama seperti dengan Schapelle Corby — yang juga terlibat dalam kasus penyeludupan narkoba dalam kasus terpisah — yang dibebaskan Mei 2017.

Baca juga : Dubes Saudi: Habib Rizieq Tidak Bermasalah

Kembalinya Corby ke Australia mendapat pemberitaan yang ramai. Bob Lawrence mengatakan putrinya sudah membayar mahal atas tindak kriminal yang dilakukannya. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia mengatakan, mereka terus memberikan bantuan konsuler kepada Lawrence.

Tampaknya, Lawrence akan segera dideportasi begitu dibebaskan. Dia termasuk terpidana Bali Nine pertama yang bisa menghirup udara bebas setelah belasan tahun menjalani hukuman. Perpidana Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dieksekusi mati oleh tembak pada 2015. Putusan itu memicu ketegangan hubungan Indonesia dengan Australia.

Pada Juni lalu, terpidana lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal di penjara karena menderita kanker perut. Saat ini, ada lima terpidana lain yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :