Dark/Light Mode

Istri Najib Didakwa Lagi, Terima Suap Rp 668 M

Jumat, 16 November 2018 14:48 WIB
Rosmah Mansor (tengah depan) dikawal aparat di pengadilan, kemarin. (Foto; APF)
Rosmah Mansor (tengah depan) dikawal aparat di pengadilan, kemarin. (Foto; APF)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) mengajukan dua dakwaan tambahan terhadap istri mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak, Rosmah Mansor dengan total sekitar Rp 668 miliar. Bersama suaminya, dia menjadi pusat investigasi korupsi skala besar setelah bertahun-tahun gaya hidup mewahnya dikritik.

Baca juga : Bertemu Wapres Pence, Jokowi Ingatkan AS-RI Saling Melengkapi

Dalam persidangan yang digelar kemarin, jaksa penuntut umum menuduh Rosmah melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama meminta suap 189 juta ringgit atau sekitar Rp 662 juta ( 1 ringgit = Rp 3,502.31) untuk mengamankan kontrak untuk pengadaan energi tenaga matahari untuk Jepak Holdings Sdn Bhd. 
Rosmah diduga membujuk Saidi Abang Samsuddin, Direktur Jepak Holdings Sdn Bhd, agar memberinya uang jasa memenangkan kontrak kerja 1,25 miliar ringgit atau Rp 4,3 triliun. Kontrak proyek itu diberikan kepada Jepak Holdings atas perintah langsung dari Najib. Dilansir laman the Straits Times, Jepak Holdings, yang merupakan perusahaan jasa transportasi, ditunjuk pada akhir 2016 untuk memasok mesin diesel, perbaikan generator, dan sistem hibrida surya ke 369 sekolah di wilayah pinggir di negara bagian Sarawak, Malaysia.       
Dakwaan kedua, tim jaksa penuntut mendakwa Rosmah menerima uang suap 1,5 juta ringgit atau Rp 5,2 miliar dari Saidi pada 7 September 2017. Uang suap itu untuk membantu Jepak Holdings mendapatkan kontrak kerja. Namun Rosmah mengaku tidak bersalah. 
Persidangan Rosmah akan dilanjutkan pada 10 Desember. Pengadilan menetapkan uang jaminan yang harus disetor sebesar satu juta ringgit atau Rp 3,5 miliar. Separuh dari jumlah tersebut, telah dibayarnya kemarin. Sisanya harus segera dilunasi dalam tempo tujuh hari ke depan. Rosmah bisa bebas dari penahanan.
Pada 4 Oktober lalu, Rosmah didakwa dengan 17 tuntutan pencucian uang melibatkan dana sebesar 7 juta ringgit atau Rp 24 miliar dan pendanaan antiterorisme. Sedangkan Najib dijatuhi 38 dakwaan korupsi. Sebagian besar dakwaan itu terkait lembaga negara 1 Malaysian Development Berhad (1MDB). Keduanya menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut. Mereka menjadi pusat investigasi korupsi, setelah kekalahan dalam pemilu Mei melawan mantan PM Mahathir Mohamad. Skandal 1MDB menjadi salah satu alasan utama kekalahan Najib dalam pemilu. 

Baca juga : Protes Gencatan Senjata Dengan Hamas, Menhan Israel Lempar Handuk

Rosmah tiba di komplek kantor pengadilan Malaysia pada pukul 2.06 siang dengan menggunakan baju kurung hijau. Dia didampingi suaminya, Najib. Mantan ajudan Rosmah, Rizal Mansor, juga diperkirakan akan menghadapi dakwaan yang sama.  
Untuk membelanya, Rosmah dibantu dua pengacara, yakni K. Kumaraendran dan Geethan Ram Vincent. Sedangkan dua jaksa yang akan menuntut Rosmah adalah Umar Saifuddin Jaafar dan Mohd Mukhzany Fariz Mohd Mokhtar. Persidangan terhadap mantan ibu negara ini akan dilakukan pada 10 Desember 2018 dipimpin hakim Azman Ahmad.  [MEL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.