Dark/Light Mode

Bos Rappler Divonis Bersalah

Media Dibungkam, Kebebasan Pers Filipina Makin Terancam

Selasa, 16 Juni 2020 05:40 WIB
CEO Rappler Maria Ressa terancam hukuman 6 tahun penjara.(Foto AFP)
CEO Rappler Maria Ressa terancam hukuman 6 tahun penjara.(Foto AFP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maria Ressa, Kepala Eksekutif (CEO) media online Rappler, divonis bersalah atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Mantan jurnalis CNN itu diancam hukuman enam tahun penjara.

HAKIM yang mengadili Ressa, Rainelda Estacio-Montesa, berpendapat, kebebasan pers harus digunakan dengan memperhatikan kebebasan orang lain.

Baca juga : Divonis Bersalah Pake Doping, Iannone Melawan

“Dia diancam hukuman enam tahun penjara,” kata hakim, dikutip Reuters.

Menanggapi putusan itu, Ressa menegaskan, dirinya tidak akan bisa dibungkam. Dia menuding pengadilan terlibat dalam kampanye untuk meredam kebebasan pers. Menu- rutnya, kebebasan adalah hak dasar yang dimiliki setiap warga negara Filipina.

Baca juga : Kota Bekasi Matangkan Persiapan New Normal

“Kita berada di tepi jurang. Jika kita jatuh, kita bukan lagi negara demokrasi,” tegas Ressa.

Tak cuma Ressa, rekannya sesama jurnalis Rappler Reynaldo Santos, juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama. Ressa dan Santos diizinkan membayar jaminan sambil menunggu banding.

Baca juga : BI Perpanjang Kebijakan Penyesuaian Operasional

Terpisah, Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque mengatakan, Presiden Rodrigo Duterte mendukung penuh kebebasan berbicara dan berekspresi. Menurutnya, aturan soal kejahatan siber yang menjerat Ressa dan Santos, dibuat pemerintahan sebelumnya.

“Presiden tidak pernah mengajukan tuntutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap jurnalis,” kata Roque.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.